PenyusunanDokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Rencana Kerja SKPD dan Renstra SKPD 17 Buku. 5.471.178 17.209.199 4.580.000 - - -17.209.199 . 314,54 . Kecamatan Gresik. 2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD. Jumlah Dokumen RKA SKPD. 21 Desa / Kelurahan 28.547.000 Uploaded bykepala Wilayah 0% found this document useful 0 votes5 views7 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes5 views7 pagesTupoksi Perangkat DesaUploaded bykepala Wilayah Full descriptionJump to Page You are on page 1of 7Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Selanjutnya semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda yang saat ini sedang mencari contoh syarat administrasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Jika ada pertanyaan terkait syarat administrasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa, silakan isi di kolom komentar ya.. Sukses selalu untuk Anda, Salam hangat, Wiji Hatmoko
Tupoksi Sekretaris Desa Sekdes - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Sekretaris Desa Sekdes memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru?Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini. Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaTupoksi Sekretaris DesaApa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.Secara Umum Staf Sekretariat Desa terdiri atas Kaur Keuangan Desa;Kaur Tata Usaha Dan UmumKaur PerencanaanLihat Juga TUPOKSI KAUR KEUANGAN DESATUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUMTUPOKSI KAUR PERENCANAANTugas Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesmengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDesmengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesmengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDesmengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desamengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesmelakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran DPPA, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan DPALmelakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa RAK Desamelakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesFungsiUntuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsiMelaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporanDisamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas , Sekretaris Desa berhakmenerima penghasilan tetap gaji setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desamenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyadan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa. ReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pdf-docBerbeda dengan artikel lainnya, artikel ini tidak menyertakan link download. Karena Kami anggap jenis tidak perlu. Namun jika Sobat Desa ingin mengusulkan kepada Kami. Silahkan beritahu Kami. Apakah lebih baik Kami juga menyiapkan link download Tupoksi Sekdes ini atau cukup ulasan yang dapat Sobat Desa salin sesuai Kebijakan Blog Format Administrasi Desa. Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa. TupoksiSekretarisDesa Menurut Sobat Desa? 'LIKE' dan 'SHARE' jika Sobat Desa menyukai artikel ini ! Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar
TupoksiPerangkat Desa. 02 September 2020 01:24:35 163 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan 02 September 2020 | 92 Kali: Perpustakaan Desa: 21 April 2014 | 88 Kali: Undang Undang: 16 Mei 2021 | 99 Kali: Meriahnya Pelaksanaan Solat Idul Fitri 1442 H Di Desa Tumbrasanom:
Oleh M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Namun, apakah tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa? Berikut adalah pembahasannya! Tugas pokok dan fungsi kepala desa Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca juga Tata Sosial Masyarakat DesaTugas pokok dan fungsi perangkat desa Perangkat desa adalah unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Berikut adalah struktur perangkat desa beserta tugas pokok dan fungsinya Sekretaris desa Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi sekretaris desa adalah Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum, seperti Penataan administrasi perangkat desa Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor Penyiapan rapat Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas Pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan, seperti Pengurusan administrasi keuangan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Verifikasi administrasi keuangan Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Baca juga Sekretaris Negara Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kaur Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya
TupoksiPerangkat Desa. 02 September 2020 01:24:35 384 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa Sesuai dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) Pemerintah Desa 02 September 2020 | 384 Kali: Tupoksi Perangkat Desa: LINK INSTANTSI TERKAIT. Bojonegoro. VIDEO KEGIATAN. Video Youtube. Statistik Desa. Desa PURWOSARI.
0% found this document useful 0 votes47 views8 pagesDescriptionContoh Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015Original TitleTUPOKSI PERANGKAT DESACopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes47 views8 pagesTupoksi Perangkat DesaOriginal TitleTUPOKSI PERANGKAT DESADescriptionContoh Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015Full descriptionJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
TUGASPOKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SUMBERARUM KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO. 02 September 2020 | 2.362 Kali: Tupoksi Perangkat Desa: 11 Oktober 2021 | 1.083 Kali: PEMBAGIAN BLT DD TAHAP 9, 10 TAHUN 2021: 29 Agustus 2021 | 580 Kali: DAMPAK PPKM TERHADAP PELAKU UMKM: Tupoksi Perangkat Desa - Selain Tupoksi Kepala Desa yang telah Kami Posting sebelumnya. Kali ini Kami mencoba mengulas Kumpulan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa tahun 2022 terbaru masing-masing sesuai dengan regulasi terbaru juga dengan kata lain, kita akan coba membedah apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun? Tupoksi Perangkat Desa Terbaru menurut UU, PP dan PermendagriAda beberapa penyesuaian dalam ketentuan yang mengatur Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya di Desa. Dan artikel ini mencoba men-sinkronisasi-kan dengan beberapa aturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaJika Sobat Desa tidak ingin repot-repot membaca satu per satu peraturan di atas tentang Apa saja Tupoksi Perangkat Desa terbaru ini. Sobat Desa bisa menemukan Sekumpulan Tupoksi Prades dalam artikel ini yang tentu saja sudah Kami olah menurut peraturan-peraturan Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahanPerangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Kewilayahan, yakni Kepala Dusun atau sebutan Teknis, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Untuk menjabarkan secara lengkap mengenai apa tugas dan fungsi dari Perangkat Desa Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus sesuai Permendagri, PP maupun UU. Maka Kami coba memetakan dalam beberapa artikel berdasarkan struktur pemerintahan desa dan tugasnya sebagai berikut. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DESA TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS Ulasan ini dibuat pada tahun 2019, dan di tahun 2022 ini Kami baru saja mengubah sebagian isi-nya. Namun secara substansi, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Silahkan dicek pada link tautan hashtag di atas. Tidak perlu di-download. Karena khusus untuk artikel ini tidak menyediakan link download. Namun lebih pada ulasan yang dapat membantu aparat di desa untuk memahami apa tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangannya. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Lihat Juga Contoh SK Perangkat Desa TerbaruJika sobat Desa ingin mengusulkan agar Kami menyediakan juga file terbaru PDF, PPT atau Doc yang bisa Sobat Desa download. Silahkan sampaikan kepada Kami. Agar Kami tahu format apa sebenarnya yang Sobat Desa ulasan kumpulan tugas dan fungsi dari perangkat Desa tahun 2021. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua. Khususnya bagi mereka yang ditugaskan pada jabatan dalam struktur organisasi perangkat Desa. La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar Seorang Akuntan Desa yang terpanggil untuk membantu para pemangku di Desa dalam bidang penulisan konten artikel berisi review aplikasi/software administrasi desa dan format administrasi desa yang diperlukan oleh Pemangku di Desa. Saat ini Dia bekerja sebagai Guru yang suka membaca buku dengan berbagai macam tema. Seperti Akuntansi, Bisnis, Perpajakan, Software, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Organisasi, Travelling, dan lain-lain. Dan jika sedang suntuk, Dia sering mencoba berbagai game-game terbaik android secara gratis maupun berbayar best android game free or paid, game-game online maupun offline yang baru dirilis pun Dia sering coba. Seorang yang tidak pernah berhenti Belajar apapun. Namun tetap santai menikmati hidup !
02September 2020 01:24:35 Admin Pemkab 132 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] Isikan kode di gambar Info Umum. Aparatur Desa. Agenda. Belum ada agenda Desa Sukoharjo. Jalan Joko Popok No. 1
Executive Summary Peningkatan Kapasitas Desa Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Ini karena visi UU tersebut mengarahkan desa menjadi sebuah entitas mandiri dengan konsep self-governing community dan local self-government. Ini merupakan sebuah cita-cita besar karena pendekatan “membangun desa” pun diubah menjadi “desa membangun”. Artinya bahwa yang biasanya desa sering dipersepsikan entitas yang lemah sehingga negara atau pemerintah perlu membangun desa, maka ke depan harus dibalik menjadi desa membangun negara. Maka untuk mewujudkan cita-cita besar ini, alokasi anggaran untuk desa juga diatur dalam UU ini. Apabila visi UU ini bisa tercapai maka akan menjadi sebuah perubahan besar dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia. Selanjutnya, tantangan yang dihadapi desa pun tidak sedikit. Selama ini pembahasan tentang desa seringkali dibandingkan dengan kondisi kawasan perkotaan sehingga yang muncul adalah ketimpangan antara desa dan kota baik dari aspek pembangunan fisik maupun sumber daya manusia. Dari aspek fisik, infrastruktur di desa secara umum jauh tertinggal dengan kota. Masyarakat di kota lebih diuntungkan dengan keberadaaan infrastruktur dan berbagai fasilitas pelayanan publik, sedangkan berbagai keuntungan tersebut sedikit sekali yang diperoleh oleh masyarakat di desa. Dilihat dari aspek kemakmuran, data BPS menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di perdesaan. Sehingga beban pemerintahan desa sangat besar untuk mengejar ketertinggalan atau setidaknya memecahkan permasalahan di desanya sendiri. Di sisi lain, berbagai upaya pemerintah untuk memajukan desa yang telah berjalan selama ini tidak jarang menghadapi masalah yang tidak ringan, seperti penyimpangan berbagai dana bantuan yang dilakukan oleh aparat di desa, pemerintah daerah, bahkan para pendamping desa. Kajian KPK juga menemukan 14 potensi masalah dalam pengelolaan dana desa yang perlu mendapat perhatian serius dari para penyelenggara pemerintahan desa dan juga pemerintah daerah sebagai pembina desa. Berbagai potensi tersebut tersebar di empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tatalaksana, pengawasan, serta sumber daya manusia. Mempertimbangkan berbagai peluang dan tantangan yang dimiliki desa tersebut maka kajian ini memfokuskan pada peningkatan kapasitas desa dalam perspektif disiplin Ilmu Administrasi Negara, untuk mewujudkan visi UU Desa yang baru. Penekanan pembahasan kajian ini adalah aspek kelembagaan dan sumber daya manusia desa, terutama sumber daya aparatur desa. Adapun lokus kajian ini adalah beberapa desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Desa Teluk Dalam, Desa Embalut, Desa Muara Kaman Ulu, Desa Bunga Jadi, Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir. Desa Teluk Dalam dan Desa Embalut berada di kecamatan Tenggarong Seberang yang merepresentasikan desa yang berada dekat dengan kawasan perkotaan. Kemudian Desa Muara Kaman Ulu dan Desa Bunga Jadi di kecamatan Muara Kaman merupakan desa-desa yang berada di kawasan hulu. Selanjutnya Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir berada di kecamatan Marang Kayu merupakan desa-desa yang dekat dengan kawasan pesisir. Pembahasan dan Hasil Prinsip desa mandiri untuk mewujudkan self-governing community dan local self-government setidaknya memenuhi prinsip otonomi, subsidiaritas, dan regionalisme. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dari aspek kelembagaan, desa tidak memiliki kebebasan untuk menentukan struktur organisasinya secara mandiri. Struktur organisasi desa telah ditentukan secara detail oleh pemerintah pusat melalui Permendagri No. 84/2015 dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Perbup Kukar No. 7/2016. Dengan demikian pemerintah desa hanya menerapkan struktur organisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten tersebut, baik nomenklatur maupun jumlah jabatannya, berdasarkan klasifikasi masing-masing desa. Absennya independensi yang dimiliki desa dalam merancang struktur organisasinya tidak sejalan dengan prinsip otonomi dan subsidiaritas dalam konsep self-governing community dan local self-government. Karena Permendagri tersebut berlaku di seluruh Indonesia, maka kondisi seperti ini juga terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di samping itu, kelengkapan perangkat pendukung organisasi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya juga masih minim, misalnya Job Description pegawai dan staf dan Standar Operating Procedure SOP dalam kegiatan-kegiatan internal maupun pelayanan publik. Penguatan kapasitas desa dari aspek kelembagaan perlu dilakukan dengan menyiapkan berbagai perangkat pendukung kelembagaan seperti itu untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas-tugas pegawai. Dari aspek SDM, desa memerlukan kualitas SDM aparatur desa yang berkompeten baik dalam pengelolaan sumber daya maupun pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Kondisi SDM desa di Kukar sangat beragam dari pendidikan rendah hingga tinggi. Namun secara umum, masih terdapat persoalan kapasitas desa. Minimnya kapasitas aparat desa dalam pengelolaan sumber daya membuka peluang terjadinya pelanggaran. Misalnya kompetensi dalam menyusun rencana kerja/kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baik di kabupaten maupun provinsi, memiliki peran yang penting dalam melakukan pembinaan terhadap desa untuk meningkatkan kompetensi aparat desa dan juga BPD. Hal yang lebih menonjol dalam upaya mewujudkan self-governing community dan local self-government adalah pendelegasian kewenangan berdasarkan UU No. 6/2014 yang meliputi bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembanguan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Ini merupakan bentuk implementasi prinsip regionalism, yaitu praktek transfer kekuasaan politik dan ekonomi kepada pemerintahan lokal. Bahkan desa pun memiliki kewenangan membentuk badan usaha sesuai kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, pemilihan kepala desa secara langsung yang telah berlangsung selama ini juga menjadi salah satu contoh independensi desa dalam menentukan pemimpinnya. Dengan demikian, dalam beberapa hal prinsip-prinsip selfgoverning community dan local self-government telah berjalan, namun belum seutuhnya. Karena desa masih mengalami intervensi dari level pemerintah di atasnya, seperti dalam hal penentuan struktur organisasinya. Berbagai keterbatasan yang dimiliki desa sehingga desa masih sangat tergantung dari alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, minimnya kreatifitas desa dalam menghadapi persoalan dan merespon kondisi lingkungan sekitarnya menjadikan desa secara umum hanya berjalan as usual, tidak ada terobosan untuk merespon kondisi di dalam diri dan di sekitarnya. Saran Kebijakan Pertama, mewujudkan desa mandiri perlu dilakukan dengan memberikan kepercayaan yang besar kepada desa dan mengurangi intervensi pusat terhadap hal-hal teknis pelaksanaan kewenangan desa. Oleh karena itu, revisi terhadap Permendagri perlu dilakukan agar lebih mengatur hal-hal yang bersifat umum dan normatif, bukan hal-hal yang bersifat teknis. Kedua, perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian yang berkaitan dengan desa. Ketiga, penguatan kompetensi SDM desa dan perangkat kelembagaan pemerintah desa untuk mempermudah dan memperjelas pelaksanaan tugas-tugas kewenangan desa. Keempat, mengoptimalkan peran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten untuk melakukan pembinaan kepada desa dalam mewujudkan desa mandiri serta memberikan kesempatan luas kepada para stakeholders dan organisasi non pemerintah untuk memberikan kontribusi terhadap upaya pemberdayaan desa.
SURATEDARAN MENTERI DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN D C) Download Bah an di: LATAR BELAKANG Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perangkat desa Anggota BPD Pendamping lainnya yang berdomisili Kepala dusun atau yang setara di desa RW Ketua RT Pendamping Lokal Desa
Tupoksi Kasi Palayanan Desa Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi Kasi Pelayanan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kasi Pelayanan ini?Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah beberapa kali melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini. Dasar HukumDasar hukum Tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Desa terbaru ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaTupoksi Kasi Pelayanan Desa terbaruApa saja Tupoksi dari Kasi Pelayanan sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Baca juga Buku Kasi Pelayanan Jadi memang perlu Kami garis bawahi bahwa yang kami maksudkan dengan "kasi pelayanan" bukan kasi pelayanan umum di Kelurahan maupun pelayanan medis medik, tapi Kasi Pelayanan di desa dalam struktur pemerintahan pengelolaan keuangan desa, Kasi Pelayanan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD sesuai bidang Juga TUPOKSI SEKRETARIS DESATUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN DESATUPOKSI KASI PEMERINTAHAN DESA TugasApa saja Tugas Kasi Pelayanan? Kepala Seksi Kasi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnyamelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnyamengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnyamenyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnyamenandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danmenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesFungsiApa saja fungsi Kasi Pelayanan? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsimelaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakatmeningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan dalam melaksanakan tugas, Kasi Pelayanan berhakMenerima penghasilan tetap gaji setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat DesaMenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyaDan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pelayanan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Lihat Juga Contoh SK Kasi Pelayanan Desa TerbaruReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Pelayanan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa. Untuk contoh program yang akan disusun dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan akan Kami bahas dalam artikel berikutnya. Semoga bisa Kami rampungkan di tahun 2021 ini. Simak juga Tugas dan Fungsi Kepala Dusun TerbaruDemikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kepala Seksi Pelayanan Kasi Pelayanan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. Tugas_Kasi_Pelayanan - Fungsi_Kasi_Pelayanan TupoksiKasiPelayanan Menurut Sobat Desa?Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul Tupoksi Kasi Pelayanan Desa Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang ➽ Tupoksi Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa terbaru, APA SAJA? Apa itu Kasi Pelayanan Desa? Siapa dia? Apa saja tugasnya sesuai aturan?.Silahkan share artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih! Seorang Akuntan Desa yang terpanggil untuk membantu para pemangku di Desa dalam bidang penulisan konten artikel berisi review aplikasi/software administrasi desa dan format administrasi desa yang diperlukan oleh Pemangku di Desa. Saat ini Dia bekerja sebagai Guru yang suka membaca buku dengan berbagai macam tema. Seperti Akuntansi, Bisnis, Perpajakan, Software, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Organisasi, Travelling, dan lain-lain. Dan jika sedang suntuk, Dia sering mencoba berbagai game-game terbaik android secara gratis maupun berbayar best android game free or paid, game-game online maupun offline yang baru dirilis pun Dia sering coba. Seorang yang tidak pernah berhenti Belajar apapun. Namun tetap santai menikmati hidup !
PerangkatDaerah 7 laporan 12.917.155 7 laporan 8.530.830 7 laporan 18.000.000 7 laporan 21.000.000 7 laporan 24.000.000 7 laporan 2020 2026. 7 1 1 2 1 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA - SKPD Pelaksnaan Tupoksi Perangkat Daerah 7 1 1 2 6 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 100% found this document useful 1 vote3K views2 pagesDescriptionTupoksi Perangkat Part ICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote3K views2 pagesTugas Pokok Dan Fungsi Perangkat DesaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Tupoksiini hanya sebagai penambah wawasan pengetahuan, mudah mudahan tidak berbeda terlalu jauh dengan tupoksi yang akan. dikeluarkan pemda majalengka. Kepala Desa mempunyai wewenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; c. melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa sudah diatur di dalam aturan yang berlaku di Indonesia . Contoh peraturan yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa dan perangkat desa salah satunya adalah Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di dalam aturan tersebut telah dijelaskan secara detail mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari kepala desa maupun perangkat desa. Bagi Anda yang saat ini sedang akan mengikuti tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa maka tupoksi kepala desa maupun topoksi perangkat desa ini perlu Anda kuasai agar ketika nanti mampu menjawab soal-soal di dalam tes perangkat desa. Tidak hanya itu, tupoksi perangkat desa ini sangat perlu Anda kuasai agar ketika Anda nanti menjadi perangkat desa mampu bekerja secara optimal sesuai dengan tupoksinya masing-masing. A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Tupoksi Kepala Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. B. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Tupoksi Perangkat Desa Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tupoksi perangkat desa, saya ingin menginformasikan terlebih dahulu bahwa perangkat desa itu terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretais Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang meliputi urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Nah, masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh Kepala Urusan Kaur. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang tupoksi masing-masing perangkat desa. 1a. Tupoksi Sekretaris Desa Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi. 1b. Tupoksi Kaur Umum Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;Melaksanakan administrasi surat menyurat;Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;Penyiapan rapat-rapat;Pengadministrasian aset desa;Pengadministrasian inventarisasi desa;Pengadministrasian perjalanan dinas;Melaksanakan pelayanan umum. 1c. Tupoksi Kaur Keuangan Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;Menyusun RAPBDes;Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa;Menyusun laporan kegiatan Desa;Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 1d. Tupoksi Kaur Perencanaan Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;Menyusun RAPBDes;Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa;Menyusun laporan kegiatan Desa;Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Nah, setelah pembahasan mengenai tugas pokok dan fungsi perangkat desa dari unsur sekretariat desa yang meliputi sekretaris desa, kaur umum, kaur keuangan, dan kaur perencanaan, selanjutnya kita akan membahas tentang tugas pokok dan fungsi perangkat desa dari unsur pelaksana teknis. Pelaksana teknis untuk perangkat desa terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Nah, masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi Kasi. Yuk, pelajari masing-masing tupoksi perangkat desa dari unsur pelaksana teknis. 2a. Tupoksi Kasi Pemerintahan Tupoksi perangkat desa selanjutnya adalah tentang Kepala Seksi. Yaitu seksi pemerintahan. Berikut ini adalah tupoksi Kasi Pemerintahan Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;Menyusun rancangan regulasi desa;Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 2b. Tupoksi Kasi Kesejahteraan Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas 2c. Tupoksi Kasi Pelayanan Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan; Selanjutnya kita akan bahas apa saja tupoksi perangkat desa dari unsur Pelaksana Kewilayahan. Sebagai informasi bahwa pelaksana kewilayahan ini dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau dengan sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 3. Tupoksi Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun Tupoksi perangkat desa yang selanjutnya yaitu tentang Kepala Dusun. Berikut ini adalah tupoksi Kepala Kewilayahan Kepala Dusun/Kadus/Kasun Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan pelaksanaan pembangunan di pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa Kesimpulan Sebagai kita ketahui bersama bahwa mengetahui tugas pokok dan fungsi kepala desa maupun tupoksi perangkat desa ini sangat penting bagi Anda terutama yang saat ini sedang ingin mengikuti tes perangkat desa maupun setelah Anda menjadi seorang perangkat desa nantinya. Bagi Anda yang ingin berlatih soal tentang ujian perangkat desa, bisa klik link berikut Apalagi Selanjutnya? Bagi Anda yang benar-benar serius dalam menghadapi tes perangkat desa, maka kami juga menyediakan sebuah Kursus Online yang secara khusus kami desain untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes perangkat desa. Untuk mempermudah peserta kursus dalam mengakses kursus online di maka silakan download aplikasi ciptacendekia yang telah kami rilis melalui google playstore. Demikian penjelasan sekilas tentang Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa yang dapat kami sampaikan. Semoga materi ini bermanfaat bagi Anda khususnya yang saat ini sedang mempersiapkan diri dalam ujian perangkat desa. Sukses selalu untuk Anda, Salam cerdas, luar biasa! Posts KursusWiji Hatmoko Founder dan Owner ini menghabiskan sebagian besar waktunya untuk belajar sesuatu yang baru. Mulai dari blogging, SEO, design grafis, internet marketing, hingga metode belajar dan mengajar. Setelah sukses membuat Kursus Persiapan Tes Perangkat Desa dan Kursus CPNS yg berhasil meloloskan ratusan pesertanya kini ia juga sibuk membuat kursus Excel untuk pemula hingga mahir. Ikutlah menyebarkan kebaikan dgn membagikan artikel di website ini atau memberikan feedback berupa komentar yg membangun. Selamat belajar! Website
.
  • eshl7am4t1.pages.dev/444
  • eshl7am4t1.pages.dev/379
  • eshl7am4t1.pages.dev/72
  • eshl7am4t1.pages.dev/587
  • eshl7am4t1.pages.dev/197
  • eshl7am4t1.pages.dev/506
  • eshl7am4t1.pages.dev/487
  • eshl7am4t1.pages.dev/2
  • eshl7am4t1.pages.dev/771
  • eshl7am4t1.pages.dev/502
  • eshl7am4t1.pages.dev/50
  • eshl7am4t1.pages.dev/985
  • eshl7am4t1.pages.dev/970
  • eshl7am4t1.pages.dev/447
  • eshl7am4t1.pages.dev/561
  • tupoksi perangkat desa 2020 pdf