Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; Dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 42 Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank danpihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakansesuaidengansyariah, antara lain pembiayaan
tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 13. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank atau perusahaan dan atau bertanggung
6 Tips Menulis Judul Skripsi tentang Bank. 7 1. Pilih Topik yang Relevan dengan Dunia Perbankan. 8 2. Tinjau Penelitian Terdahulu. 9 3. Tentukan Tujuan dan Hipotesis. 10 4. Gunakan Metode Penelitian yang Tepat.
Undang-undang dan Regulasi. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya. a. Prinsip-prinsip Dasar Syariah. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan .
  • eshl7am4t1.pages.dev/117
  • eshl7am4t1.pages.dev/869
  • eshl7am4t1.pages.dev/669
  • eshl7am4t1.pages.dev/568
  • eshl7am4t1.pages.dev/794
  • eshl7am4t1.pages.dev/984
  • eshl7am4t1.pages.dev/795
  • eshl7am4t1.pages.dev/76
  • eshl7am4t1.pages.dev/833
  • eshl7am4t1.pages.dev/643
  • eshl7am4t1.pages.dev/121
  • eshl7am4t1.pages.dev/120
  • eshl7am4t1.pages.dev/229
  • eshl7am4t1.pages.dev/18
  • eshl7am4t1.pages.dev/828
  • pertanyaan tentang sistem operasional bank syariah