Isikode etik guru setidaknya bisa memberikan sebuah wacana mengenai tanggung jawab guru terkait dengan pengembangan kemampuan diri sendiri, pengembangan dan nama baik profesi guru, layanan yang diberikan kepada siswa dan hasil kerjanya. Sementara, yang berkaitan dengan pihak lain kode etik guru memberikan patokan-patokan bagaimana menjalin Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 1 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru 2 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru 3 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru KATA PENGANTAR Bissmillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Alhamdulillah wasyukurillah, Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan taufiq, rahmat, hidayah dan inayah-Nya, sehingga buku ini dapat terselesaikan dengan baik. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan wawasan keilmuan kepada manusia, sehingga mampu membedakan antara yang haq dan bathil. Tidak lupa kami ucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan buku ini, khususnya untuk dosen kami Ibu Dr. Rusi Rusmiati Aliyyah, selaku dosen pembimbing. Dengan adanya buku ini kami berharap dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi para penyemangat pendidikan serta para pemimpin satuan pendidikan, selain itu diperuntukan untuk mahasiwa agar dapat mengembangan buku ini dan menjadi sebuah referensi. Semoga apa yang telah diupayakan dapat bermanfaat bagi para kalangan pembaca, khususnya bagi para mahasiswa atau akademisi. Akhirnya, hanya kepada Allah kami penulis memohon hidayahnya dan semoga kesalahan dalam penulisan buku ini mendapat ampunan dari-Nya. Billahittaufiq walhidayah, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Bogor, 1 Juli 2022 Penulis 4 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... 3 DAFTAR ISI ................................................................................................... 4 BAB I KONSEP DASAR ETIKA PROFESI GURU ...................................... 5 A. Konsep Etika................................................................................................. 5 B. Hubungan Etika, Akhlak, dan Moral .................................................... 5 C. Konsep Etika Profesi .................................................................................. 6 D. Konsep Profesi ............................................................................................ 7 BAB II KODE ETIK GURU .......................................................................... 12 A. Fungsi Kode Etik Guru .............................................................................. 12 B. Tujuan Kode Etik Guru ............................................................................. 13 C. Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Guru ................................ 13 BAB III KOMPETENSI GURU ..................................................................... 15 A. Kompetensi Pefagogik ............................................................................. 16 B. Kompetensi Kepribadian ......................................................................... 33 C. Kompetensi Sosial ...................................................................................... 39 D. Kompetensi Profesional ........................................................................... 49 E. Upaya Peningkatan Kompetensi Guru ............................................... 58 BAB IV KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL ....................................... 62 A. Guru Profesional ....................................................................................... 62 B. Karakteristik Guru Profesional .............................................................. 66 C. Syarat Menjadi Guru Profesional ........................................................ 69 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 75 GLOSARIUM ................................................................................................. 79 INDEKS .......................................................................................................... 85 BIOGRAFI PENULIS ...................................................................................... 88 5 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru BAB I KONSEP DASAR ETIKA PROFESI GURU A. Konsep Etika Secara etimologis istilah etika berasal dari bahasa Yunani ethosyang artinya kebiasaan, salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilal moral menyangkut apa yang diperbolehkan atau tidak, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas pada perilaku manusia Ismani, 2001. Burhanuddin 2000, berpendapat bahwa etika ialah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat. Octavia 2020 2 juga berpendapat bahwa etika merupakan seperangkat sistem nilai atau moral manusia yang meliputi tugas atau kewajiban dan standar perilaku seseorang, kelompok dan profesi. Menurut Mulyasana 2019 100 tujuan etika adalah untuk membentuk pribadi anak, agar menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu, yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa etika merupakan filsafat moral terkait nilai, tingkah laku yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar. Yang mana etika merupakan sistem prinsip-prinsip kesusilaan dan moral yang merupakan ā€œstandardā€ atau norma-norma bertindak bagi orang-orang dalam suatu profesi, misalnya dalam profesi kedokteran, keguruan, dan sebagainya. B. Hubungan Etika, Akhlak, dan Moral 6 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Pengertian etika sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral dan ada pula ulama yang mengatakan bahwa akhlak merupakan etika Islam Tas’adi, 2016 191. Sutarsih 2012 juga mengemukakan bahwa etika merupakan suatu studi moralitas. Kita dapat mendefinisikan moralitas sebagai pedoman atau standar bagi individu atau masyarakat tentang tindakan benar dan salah atau baik dan buruk. Dengan perkataan lain bahwa moralitas merupakan standar atau pedoman bagi individu atau kelompok dalam menjalankan aktivitasnya. Berdasarkan uraian di atas, bahwa hubungan etika, akhlak dan moral yaitu dilihat dari fungsinya, dimana etika, akhlak dan moral berpetan untuk menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang dilakukan manusia untuk ditentukan baik buruknya. Kesemua istilah tersebut sama-sama menghendaki terciptanya keadaan masyarakat yang baik, teratur, aman, damai dan tentram sehingga sejahtera batiniah dan lahiriyah. Sedangkan perbedaan antara etika, akhlak dan moral terletak pada sumber yang dijadikan patokan untuk menentukan baik dan buruk. Jika dalam etika penilaian baik buruk berdasarkan pendapat akal pikiran, pada moral berdasarkan kebiasaan yang berlaku umum dimasyarakat, sedangkan pada akhlak ukuran yang digunakan untuk menentukan baik dan buruk itu adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun demikian. etika, akhlak dan moral tetap saling berhubungan dan membutuhkan satu sama lain. C. Konsep Profesi Istilah profesi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yakniprofession sedangkan dalam bahasa latin yakni profecus, yang memiliki arti mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam 7 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru melakukan suatu pekerjaan. Secara terminologi profesi ialah suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI 2005, kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan, dan sebagainya tertentu. Hakiki 2021 10 mengemukakan bahwa profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut . Hal ini sejalan dengan pendapat Musriadi 2016 yang menyatakan bahwa profesi ialah suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, hingga prosedur berdasarkan intelektualitas. Profesi ialah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, kode etik, tanggung jawab yang diperoleh melalui pendidikan, latihan, pembinaan, dan pengalaman pada bidang tertentu. Dengan kata lain profesi ialah suatu bentuk pekerjaan yang memiliki standar unjuk kerja, lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas, akademik yang bertanggungjawab, organisasi profesi, etika dan kode etik profesi, sistem imbalan serta pengakuan masyarakat. D. Konsep Etika Profesi Etika profesi professionalethics adalah prinsip-prinsip atau norma-norma kesusilaan dan moral yang merupakan ā€œpedomanā€ bagi 8 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru sikap dan perilaku anggota-anggota profesi. Yang tercakup dalam perilaku etika melingkupi segi-segi 1 Pertanggungjawaban responsibility. 2 Pengabdian dedication. 3 Kesetiaan loyalitas. 4 Kepekaan sensitivity. 5 Persamaan equality. 6 Kepantasan equity. 1. Prinsip Dasar Etika Profesi Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan ā€œpedomanā€ bertindak bagi para guru. Ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan inilah yang mengatur bagaimana seharusnya guru itu bersikap, bertindak atau berbuat secara profesional. Timbul pertanyaan, ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan apakah yang dijadikan ā€œpedomanā€ bagi perilaku para anggota profesi keguruan itu. Octavia 2020 mengemukakan 2 prinsip dasar etika profesi, yakni sebagai berikut 1. Prinsip Universalistik Yang dimaksudkan dengan prinsip etika ini, adalah yang sifatnya universal bagi semua orang. Prinsip ini bertolak dari pandangan tentang hakikat manusia itu. Secara filosofis dikatakan, bahwa manusia itu adalah makhluk individu yang keberadaannya tidak terlepas daripada sesamanya dari Tuhan Penciptanya. Inti dari manusia itu adalah kata-hati conscience yang berfungsi sebagai instansi yang menimbang dan memutuskan apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah di hadapan sesamanya maupun dengan Tuhannya. Hal ini menyangkut tanggung jawab, bukan hanya terhadap diri sendiri, melainkan juga terhadap sesama manusia dan pada akhirnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 9 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru 2. Prinsip Nasionalistik Prinsip etika profesi keguruan yang nasionalistik, adalah yang sifatnya nasional bagi guru-guru se Indonesia. Prinsip etika yang dimaksudkan adalah ā€œPancasilaā€, dasar dan falsafah Negara serta ā€œway of lifeā€ Bangsa Indonesia termasuk para guru Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, para guru Indonesia dalam praktek profesionalnya haruslah Pancasilais, berbuat atau bertindak sesuai dengan sila-sila Pancasila, yaitu 1 Berketuhanan yang Maha Esa, 2 Berperikemanusiaan, 3 Berjiwa nasional, dan 4 Demokratis, serta 5 Berkeadilan sosial. Soetjipto 1999 juga mengemukakan Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan a. Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok profesi luhur, para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profesional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien. b. Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka 10 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya Mengacu uraian di atas, maka dapatlah dirumuskan bahwa etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan ā€œpedomanā€ bertindak bagi para anggota profesi di bidang keguruan, dalam hal ini adalah para guru. Yang dimaksudkan dengan ā€œguruā€ di sini, ialah semua orang yang memiliki wewenang keguruan, yang bertanggung jawab dalam pendidikan. Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Pendidik harus memiliki etika yang sesuai dengan kode etik profesi keguruan. 11 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru BAB II KODE ETIK GURU Istilah ā€œkode etikā€ terdiri dari dua kata, yakni ā€œkodeā€ dan ā€œetikā€ beradar dari bahasa Yunani, ā€œEthosā€ yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai. Karena itu, guru sebagai tenaga profesional perlu memiliki ā€œkode etik guruā€ dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru Djamarah, 2000 49. Kode etik profesi keguruan adalah kumpulan peraturan-peraturan atau norma-norma kesusilaan bagi para guru sebagai ā€œpedomanā€ bersikap, berbuat atau bertindak dalam praktik keguruan Rinto dkk, 2021. Hal ini sejalan dengan Marjuni 2020 yang mengemukakan bahwa kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kode etik guru merupakan norma atau asas yang harus dijalankan oleh pendidik sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut yang kelak diharapkan bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilih mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang guru. Keberadaan kode etik ini bertujuan 12 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Bagi para guru, hal ini telah tersirat dalam prinsip dasar etika profeis baik yang universalistik maupun nasionalistik. Maka ā€œpedomanā€ bertindak para guru yang terlibat dalam profesi keguruan perlu dirumuskan dalam format yang disebut Kode Etik Profesi Keguruan. A. Fungsi Kode Etik Guru Ada beberapa fungsi kode etik guru pada pengembangan penidikan Marjuni, 2020 1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutahkan dalam berbagai bidang. Sedangkan menurut Khadijah 2022 fungsi kode etik guru ialah 1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi. 2. Agar guru bertanggung jawab atas profesinya. 3. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal. 4. Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri. 5. Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah. 13 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru B. Tujuan Kode Etik Guru Adapun beberapa kode etik yang harus ditaati oleh guru dengan tujuan, antara lain Marjuni, 2020 1. Agar para guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik. 2. Agar guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya. Apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum. 3. Agar guru dapat menjaga jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang tugas utama sebagai pendidik. 4. Agar guru selekasnya dapat kembali, jika ternyata apa mereka lakukan selama ini betentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru. 5. Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, yaitu sebagai seoarang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh peserta didiknya dan masyarakat umum. C. Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Guru Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan pembuat kebijakan atau keputusann, pakar, manajer, pelaksana secara proporsional dan professional dapat bekerjasama secara sistematik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru. Sanksi bagi guru yang melanggar kode etik guru sudah disiapkan sesuai dengan 14 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi guru. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh guru terhadap kode etik guru Indoneisa dapat dikategorikan dengan tiga jenis, antara lain 1. Pelanggaran kategori ringan 2. Pelanggaran kategori sedang 3. Pelanggaran kategori berat. Sanksi yang diberikan kepada guru yang melanggar bukan hanya berupa hukuman semata, tetapi pemberian pemberian sanksi tersebut juga merupakan upaya pembinaan yang dilakukan oleh profesi guru serta untuk menjaga harkat dan martabat guru. Guru yang melanggar juga dapat melakukan pembelaan diri atau tanpa bantuan organisasi profesi guru atau penasehat hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik profesi guru ditujukan sebagai efek jera agar guru tidak dapat melanggarnya lagi. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Sanksi yang diberikan merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang. 15 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru BAB III KOMPTENSI GURU UU No. 14 tahun 2005, memaparkan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dirasakan, dan dikuasai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kompetensi guru merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi prestasi belajar peserta didik. Kualitas kompetensi guru mempunyai peranan yang penting dalam interaksi pembelajaran. Ini berarti berkualitas tidaknya prestasi belajar peserta didik, kompetensi guru juga ikut menentukan selain ditentukan dengan faktor-faktor yang lainnya Ahmad, 2019. Seperti yang dijelaskan oleh Nurjan 2015 kompetensi guru adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kemudian istilah profesional yang berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda berarti orang yang mempunyai keahlian, seperti guru, dokter, hakim, dan sebaginya. Kompetensi Guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban dalam tugasnya secara bertanggung jawab. Dengan demikian kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, baik berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dikuasai, dan dihayati oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya Nurzaman dkk, 2019. Sebagai agen pembelajaran pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang berlaku terlihat jelas bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki 16 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru kompetensi keguruan yaitu seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh gutu dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, efektif dan efisien. Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi guru merupakan standar yang harus dimiliki seorang guru baik dalam pengetahuan, keterampilan, dan prilaku untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat sehingga memberikan pengajaran serta pendidikan berkualitas dan mampu menciptakan generasi yang baik berdasarkan standar kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki guru dalam menjalankankan tugas keprofesionalannya. A. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap siswa, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Zuldafrial dan Lahir, 2014 46. 1. Pentingnya Kompetensi Pedagogik Muniarti 2014, ada beberapa manfaat yang diperoleh baik guru maupun siswa dengan adanya kompetensi pedagogik. a. Bagi Guru 1 Guru dapat mengembangkan kemampuannya anak didiknya dengan maksimal karena guru yang menguasai 17 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru beberapa teori tentang pendidikan dengan mengerti bermacam-macam teori pendidikan dapat memilih mana yang paling baik untuk membantu perkembangan anak didik. 2 Guru diharapkan memahami bermacam-macam model pembelajaran. Dengan semakin mengerti banyak model pembelajaran, maka dia akan lebih mudah mengajar pada anak sesuai dengan situasi anak didiknya. Pada dasarnya peningkatan kompetensi pedagogik guru akan menghindarkan kegiatan pembelajaran bersifat monoton ,tidak disukai siswa dan membuat siswa kehilangan minat serta daya serap dan konsentrasi belajarnya. 3 Guru mampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya b. Bagi Siswa 1 Siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahunya. Guru harus dapat membangkitkan dan mengelola rasa ingin tahu anak dalam setiap kegiatan pembelajaran. Guru tidak hanya bercerita atau menerangkan mata pelajaran tapi juga merangsang daya berpikir kritis siswa melalui ketrampilan bertanya dan uji coba. 2 Siswa memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah. Guru harus mampu mendesaian metode pengajarannya yang membuat siswa aktif berpendapat atau menjawab ragam soal/permasalahan pengetahuan lengkap dengan alasannya. Sehingga siswa berani berpendapat dari berbagai macam sudut pandang, 18 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru mampu menyatakan pendapat tanpa rasa takut salah, cemas atau ditertawakan guru dan temannya. Sekaligus siswa dapat dihargai pendapat orisinalitasnya dalam mengajukan pemikiran dan pemecahan masalah yang berbeda dari teman temannya. 3 Siswa dapat lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya. Guru harus menghargai imajinasi siswa, rasa humor serta keberbakatan yang dimiliki siswa, walaupun siswa memiliki kelemahan pada satu atau berbagai mata pelajaran. Sehingga siswa memiliki rasa percaya diri dan perasaan berharga dari bakat atau kemampuan yang menonjol pada satu atau beberapa bidang studi akademik maupun non akademik yang dikuasainya. 4 Siswa memiliki kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri. Seorang guru harus dapat mengakui dan menerima setiap keunikan dan perbedaan setiap siswanya tanpa dibeda bedakan baik lantaran prestasi atau latar belakang lainnya. Selanjutnya diarahkan menuju etika universal yang disepakati bersama, sehingga siswa merasa diperlakukan secara adil dan bijaksana. 5 Siswa memiliki sopan santun dan taat pada peraturan. 6 Guru harus dapat menjadai teladan dalam berperilaku baik dalam ucapan dan tindakan. Kemampuan guru untuk menciptkan iklim ā€œfairā€ dan disiplin dalam kegiatan belajarnya akan menciptakan rasa hormat siswa 6 Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi. Guru dituntut dapat menciptakan suasana kondusif dalam kegiatan pembelajaran guna membangun 19 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru keberanian dan kemampuan nyata siswa dalam mengkespresikan prestasi yang dimiliki setiap siswa Dengan dikuasainya kompetensi pedagogik oleh guru, diharapkan guru dapat memahami siswa dan melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan siswa. Sehingga siswa dapat menerima pelajaran dengan lebih baik dan lebih menyenangkan. 2. Aspek Kompetensi Pedagogik Aspek Kompetensi pedagogik menurut Mulyasa 2007 meliputi a. Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan Wawasan atau landasan kependidikan merupakan kompetensi pedagogik mendasar bagi guru. Wawasan pendidikan dimiliki oleh seorang guru dari pendidikan formal dengan syarat yang telah ditetapkan pemerintah sesuai standar pendidikan nasional. Wawasan tentang kependidikan harus selalu dipelajari dan dikembangkan oleh seorang guru agar guru selalu bisa menyelaraskan antar pengalaman, ilmu yang dimiliki dengan perkembangan ilmu dan teknologi. b. Pengembangan Kurikulum/Silabus Dalam UU Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 69 ,pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan dan penyiapan kurikulum pembelajaran haruslah memadukan beberapa unsur antara lain, perkembangan peserta didik, perkembangan IPTEK, lingkungan dan faktor-faktor lain yang dianggap berpengaruh positif terhadap perkembangan peserta didik. Hal-hal tersebut 20 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru perlu dipahami oleh para pengembang kurikulum, guru, calon guru, dan kepala sekolah agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif. c. Perancangan Pembelajaran Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus memiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Menurut Mulyasa 2007 perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program dapat dijelaskan sebagai berikut 1 Identifikasi Kebutuhan Kegiatan ini meliputi aktivitas pencarian akan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyiapan pembelajaran terhadap peserta didik. Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya 2 Identifikasi Kompetensi Kompetensi yang jelas akan memberikan petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh karena itu, setiap kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. 3 Penyusunan Program Pembelajaran 21 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP. Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran RPP, sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program d. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik Pembelajaran yang mendidik dan diologis merupakan respon terhadap praktek pendidikan anti realitas. Titik tolak penyusunan program pendidikan atau politik harus beranjak dari kekinian, eksistensial, dan konkrit yang mencerminkan aspirasi-aspirasi masyarakat. Program tersebut diharapkan akan meransang kesadaran masyarakat dalam menghadapi tema-tema realitas kehidupan. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompotensi peserta didik. e. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat di akses oleh peserta didik. Fasilitas pendidikan pada umumnya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana penunjang lainnya, sehingga peningkatan fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber- 22 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru sumber belajar, baik kuantitas maupun kualitasnya. Perkembangan sumber-sumber belajar ini memungkinkan peserta didik belajar tanpa batas, tidak hanya diruang kelas, tetapi bisa di laboratorium, perpustakaan, di rumah, dan di tempat-tempat lain f. Evaluasi Hasil Belajar Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, serta penilaian program. 1 Penilaian Kelas Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau kompetensi tertentu. Ulangan umum dilaksanakan secara bersama untuk kelas paralel, dan pada umumnya dilakukan ulangan umum bersama, baik tingkat rayon, kecamatan, kabupaten maupun provinsi. Sedangkan ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. 2 Tes Kemampuan Dasar Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran. Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III. 3 Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi 23 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu 4 BenchmarkingBenchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan di tingkat sekolah, daerah, atau nasional. Penilaian dilaksanakan secara berkesimbungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletanya. Untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pencapaian benchmarking dapat diadakan penilaian secara nasional yang dilaksanakan pada akhir satuan pendidikan. 5 Penilaian Program Penilaian program dilakukan oleh Deperteman Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman. g. Pengembangan Peserta Didik untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang Dimilikinya. Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk 24 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling BK. 1 Kegiatan Ekstra Kurikuler Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga pendidikan, yang dilakukan diluar kegiatan kurikuler. Jenis-jenis kegiatan ini, antara lain paduan suara paskibraka, pramuka, olahraga, kesenian, panjat tebing, pencipta alam dan lainnya. 2 Pengayaan dan Remedial Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar, tugas-tugas, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik. 3 Bimbingan dan Konseling Pendidikan Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karir. Oleh karena itu, guru mata pelajaran dan wali kelas harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan berkesimbungan. 3. Standar Kompetensi Pedagogik Guru SD/MI 1. Memahami karakteristik 25 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. peserta didik usia SD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. 2. Mengidentifikasi potensi peserta didik usia SD dalam lima mata pelajaran SD/MI. 3. Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia SD dalam lima mata pelajaran SD/MI. 4. Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia SD dalam lima mata pelajaran SD/MI. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 1. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI. 2. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI. 3. Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, 26 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru khususnya di kelas-kelas awal SD/ MI. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu 1. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. 2. Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI. 3. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI 4. Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran 5. Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI 6. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 1. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. 2. Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. 27 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru 3. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. 4. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan. 5. Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. 6. Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu. Memfasilitasi pengembangan potensi 1. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk 28 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal. 2. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik 1. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain. 2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/ permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari a penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh; b ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian; c respons peserta didik 29 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru terhadap ajakan guru, dan d reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 1. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 2. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 3. Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 4. Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 5. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. 6. Menganalisis hasil penilaian 30 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan. 7. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar. 2. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. 3. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. 4. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 1. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 2. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI. 31 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru 3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI. 4. Implementasi Penguasaan Kompetensi Pedagogik oleh Guru Penguasaan kompetensi pedagogik erat kaitannya dengan kemampuan guru melakukan pembelajaran. Menurut Ishartiwi 2007 9, beberapa hal yang dapat dilakukan guru untuk mengimplementasikan kompetensi tersebut, yaitu a. Guru menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tuntuan karakteristik masyarakat masa depan. Dalam hal ini guru selalu mengikuti perkembangan ā€œtrendā€ yang sedang berkembangan di masyarakat, tetapi tetap berprinsip dengan jati diri. Kondisi ini akan membantu guru dengan siswa tetapi tetap berwibawa sebagai tauladan, sehingga mempunyai pengaruh positif bagi peserta didik. b. Guru harus dapat mengajar dalam kelas dengan keragaman kemampuan siswa. Dalam hal ini guru dapat mengembangkan seluruh modalitas belajar dan seluruh spektrum kecerdasan siswa. Tentu saja dalam satu kelas bervariasi dominasi kecerdasan dan cara siswa untuk menyerap informasi. Guru harus membantu setiap siswa, hindari mengejek siswa yang lambat pemahamannya, dan memuji bagi siswa pandai. Kondisi yang demikian dapat memancing konflik siswa. c. Guru selalu mengembangkan diri dan berwawasan profesional tinggi sesuai perkembangan keilmuan. Melalui forum ilmiah 32 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru guru dapat memperoleh pengetahuan perkembangan bidang ilmunya. Guru juga dapat memanfaatan akses internet dalam mengikuti perkembangan tersebut. Hal yang penting adalah guru membimbing siswa untuk memperkaya pengetahuan dalam bidangnya melalui akses berbagai sumber. Artinya guru jangan terpaku dengan buku paket. d. Guru dalam pembelajaran memberikan tugas yang menantang siswa untuk berekplorasi tentang pengetahuan yang dipelajari. Dalam mengajar guru mengkaitkan denga isu-isu yang sedang berkembang, dan membimbing siswa untuk menganalisis dan mencarai alternatif pemecaahannya dengan pertimbangan alasan yang jelas. Variasi tugas pembelajaran sangat penting antara individu dan tugas kelompok. Selanjutnya siswa diberi kesempatan untuk memaparkan ide gagasannya, serta siswa mendapat balikan secara kritis konseptual dan kontekstual dari guru. Kondisi ini dapat menumbuhkan multi interaksi antar anggota kelas. e. Guru mengajarkan ilmu ā€œBukan Hanya untuk sukses Ujian Nasionalā€, tetapi pembelajaran yang bermakna. Siswa memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dalam hal ini guru mengajarkan bahawa fungsi belajar untuk kelangsungan hidup. Oleh karena itu luaran hasil belajar adalah siswa cerdas, bukan hanya siswa mendapat nilai benar secara mutlak. Namun guru juga menekankan usaha pencapaian nilai tersebut melalui cara benar, dan menghindari dari sikap menghalalkan semua cara. Aspek kejujuran, usaha, berpikir pada diri siswa lebih dihargai, sebagai proses belajar 33 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru f. Guru selalu membaca bidang ilmu dan bidang pembelajaran untuk menambah pemahaman, dan ditindak lanjuti penerapannya dalam pembelajaran sekaligus sambil melakukan penelitian PTK melalui tugas pelaksanaan pembelajaran. Penelitian tindakan kelas dapat dilakukan secara efektif oleh setiap guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa harus meninggalkan tugas utamanya mengajar. Mulyasa, 2008 154 Hal ini untuk pengembangan diri dengan melibatkan siswanya, agar dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan mengajar dengan menggunakan basis ilmiah. B. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencermminkan keperibadian yang mantap dan stabil, berakhlak mulia, dewasa, arif, berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan pengelolaan pembelajaran. Kompetensi pedagogic meliputi penguasaan teori belajar dan pembelajaran Andriani dkk, 2016. 1. Fungsi Kompetensi Kepribadian Seorang guru dituntut untuk mampu memainkan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruan. Hal ini menghindari adanya benturan fungsi dan peranannya, sehingga guru dapat menempatkan kepentingan secara seimbang sebagai individu, anggota masyarakat dan warga negara. Oleh karena itu, otonomi pendidik muslim dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga a. Sebagai pengajar yang bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakan program yang telah disusun, 34 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru mengakhiri pelaksanaan pengajaran, dan melakukan penilaian setelah program dilaksanakan. b. Sebagai guru yang fungsinya untuk mengarahkan anak didik agar mencapai tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil seiring dengan tujuan Allah menciptakannya. c. Sebagai pemimpin yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, anak didik, dan masyarakat yang terkait, yang meliputi upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan ikut berpartisipasi atas program yang dilaksanakan. Fungsi lain mengenai kepribadian guru adalah a. Membentuk sikap yang baik bagi peserta didik maupun di dalam lingkungan masyarakat. b. Membentuk moral agamis bagi peserta didik. c. Membentuk pribadi yang sholeh dan sholehah bagi peserta didik. d. Membentuk akhlakul karimah bagi peserta didik. e. Membentuk insan kamil terhadap peserta didiknya Fungsi kepribadian guru a. Pembinaan keteladanan Pembinaan keteladanan yaitu sebagai guru merupakan teladan bagi peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Sebagai teladan tentu saja apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap dan megakuinya sebagai guru. b. Pembinaan kedisiplinan peserta didik 35 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Mendisiplinkan peserta didik dengan kasih sayang dapat dilakukan secara demokratis, yakni dari, oleh dan untuk peserta didik. Sebagai guru harus berupaya mengarahkan dan membimbing perilaku peserta didik kearah yang positif 2. Jenis Kompetensi Kepribadian Guru Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukkan bahwa kompetensi personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya. Kompetensi pribadi meliputi 1 kemampuan mengembangkan kepribadian, 2 kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, dan 3 kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Kunandar 2008 75 Berikut ini tabel tentang kompetensi kepribadian guru yang diperoleh melalui pendidikan profesi Tabel Kompetensi Kepribadian Guru dalam Sertifikasi Kompetensi kepribadian kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantab, stabil, Kepribadian yang mantab dan stabil a. bertindak sesuai dengan norma hukum b. bertindak sesuai dengan norma sosial c. Bangga sebagai guru d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai 36 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang dewasa a. Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik b. Memiliki etos kerja sebagai guru Kepribadian yang arif a. Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat b. Menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak Kepribadian yang berwibawa a. Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik b. Memiliki perilaku yang disegani Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan a. Bertindak sesuai dengan norma religius iman, takwa, jujur, ikhlas, suka menolong b. Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. 3. Indikator Kompetensi Kepribadian Guru Berikut merupakan penjelasan tentang indikator kompetensi kepribadian guru SD/MI berdasarkan Peraturan Menteri 37 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Pendidikan Nasional RI No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Standar Kompetensi Kepribadian Guru SD/MI Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. a. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. b. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. a. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. b. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. c. Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. a. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa a. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. b. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. 38 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru c. Bekerja mandiri secara propesional. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. a. Memahami kode etik profesi guru. b. Menerapkan kode etik profesi guru. c. Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Sumber Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 16 Tahun 2007 4. Pembatasan Kompetensi Kepribadian Guru Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, berakhlak mulia, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya seperti pedagogik, sosiao dan profesional. Dalam penjelasan Permendiknas No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan bahwa jompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan guru yang mencakup, 1 mantap, 2 stabil, 3 dewasa, 4 arif dan bijaksana, 5 berwibawa, 6 berakhlak mulia, 7 menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 8 mengevaluasi kinerja sendiri, dan 9 mengembangkan diri secara berkelanjutan. 5. Upaya Meningkatkan Kompetensi Kepribadian Guru Kepribadian guru pada saat ini dianggap ā€œkurang hidupā€. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kepribadian guru yang ā€œkurang hidupā€ saat ini, antara lain 39 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru a. Proses rekrutmen guru yang mengedepankan kemampuan teknis hardskill tanpa memperhatikan kemampuan non teknis softskill seperti kemampuan memanajemen diri dan orang lain malahan tidak sedikit lembaga pendidikan merekrut guru dengan tidak memperhatikan kedua keterampilan tersebut b. Pendidikan dan pelatihan guru yang menekankan pada kemampuan guru menguasai kurikulum c. Tidak dipahaminya profesi guru sebagai profesi panggilan hidup call to teach, artinya guru merupakan pekerjaan yang membantu mengembangkan orang lain dan mengembangkan guru tersebut sebagai pribadi. Berkaitan dengan masalah tersebut maka dalam perekrutan tenaga guru hendaknya juga memperhatikan kemampuan non teknis softskill yang terkait dengan aspek kepribadian guru. Selain itu juga perlu pemahaman yang lebih mendalam mengenai profesi guru. Profesi guru harus dipahami sebagai panggilan hidup karena tidak hanya kemampuan teknis saja akan tetapi juga kemampuan non teknis perlu ditekankan. Selain itu dalam pelatihan-pelatihan yang dilakukan untuk guru tidak hanya menekankan aspek materi, akan tetapi juga menekankan aspek kepribadian C. Kompetensi Sosial Dalam kaitannya dengan interaksi guru baik di kelas maupun diluar kelas diperlukan kompetensi sosial. UUGD Pasal 10 Ayat 1 memberikan penjelasan bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, guru, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat. Kompetensi sosial guru diwujudkan dalam keseharian dengan bersikap inklusif, bertindak 40 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru objektif, serta tidak diskriminatif baik terhadap jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, maupun status sosial ekonomi tertentu. 1. Fungsi Kompetensi Sosial Guru Menurut Djam’an Satori dan kawan-kawan yang dikutif dari Heri Susanto 2020 mengatakan bahwa kompetensi sosial guru yaitu sebagai berikut a. Motivator dan Inovator dalam Pembangunan Pendidkan Sebagai inovator, seorang guru harus bisa melakukan perubahan dalam masyarakat menuju hal yang lebih baik dengan cara memotivasi masyarakat untuk menjalankan program pendidikan. b. Perintis dan Pelopor Pendidikan Sebagai pelopor, guru harus bisa memulai berbagai macam program yang bisa membantu jalannya proses pendidikan di masyarakat, sebagai contoh guru dapat membantu mempelopori program beasiswa terhadap siswa-siswa berprestasi. c. Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan Seorang guru harus melakukan berbagai macam pengkajian dan penelitian untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan wawasan. d. Pengabdian Sebagai seorang guru yang mengabdi di kalangan masyarakat, seorang guru harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai bagian dari masyarakat yang mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Jenis-Jenis Kompetensi Sosial Guru 41 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Jenis-jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki guru menurut Cece Wijaya yang dikutif dari Heri Susanto 2020 62 adalah sebagai berikut a. Terampil Berkomunikasi dengan Peserta Didik dan Orang Tua Peserta Didik Keterampilan utama yang harus dikuasai seorang guru adalah berkomunikasi dengan baik agar informasi yang ingin disampaikan kepada peserta didik, orang tua dan masyarakat bisa tersalurkan dengan baik dan jelas, sehingga bisa mengurangi adanya kemungkinan kesalahpahaman diantara guru dan masyarakat. b. Bersikap Simpatik Setiap orang memiliki pemikiran dan latar belakang yang berbeda-beda seorang guru harus bijak dalam menghadapi berbagai macam perbedaan dalam bentuk perasaan baik dari peserta didik maupun masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini sikap simpatiklah yang harus bisa di kendalikan. c. Dapat Bekerja Sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah Di sekolah tidak hanya memfungsikan guru sebagai tiang dalam berjalannya fungsi sekolah, namun guru juga di tuntut untuk dapat bekerja sama dengan baik terhadap dewan pendidikan/mitra sekolah, karena dengan begitu akan memudahkan jalannya sistem pendidikan di sekolah, termasuk yang berkaitan langsung dengan program sekolah yang secara tidak langsung berkaitan erat dengan dewan pendidikan itu sendiri. d. Pandai Bergaul dengan Kawan Sekerja dan Mitra Pendidikan 42 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Guru di harapkan bisa menjadi tempat mengadu baik itu dari kawan sekerja maupun dari orang tua peserta didik sendiri, sehingga dapat diajak berbicara mengenai kesulitan-kesulitan yang di hadapi guru dalam mengajar maupun masalah dari orang tua peserta didik mengenai anak dalam bidang akademis maupun non akademis, untuk itu guru harus mampu menjalin hubungan yang harmonis diantara mereka sendiri dan tidak segan untuk saling berbagi pengalaman sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh dalam membina pendidikan di sekolah. e. Memahami Dunia Sekitarnya Lingkungan Sebagai seorang guru, wajiblah mengenal lingkungan sekitar termasuk masyarakat yang ada di sekitar sekolah, karena sekolah selalu mempengaruhi perkembangan masyarakat, guru juga dapat menyebarkan dan ikut serta merumuskan program-program pendidikan kepada masyarakat sekitar sehingga dapat dikatakan bahwa sekolah menjadi pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan di tempat itu sendiri. f. Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Sebagai seorang guru tanggung jawab adalah hal yang sangat penting karena guru adalah seorang individu yang berkecimpung dalam dunia pendidikan yang harus melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik bagi peserta didik pada saat di lingkungan sekolah. Guru sebagai pendidik juga harus bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatannya pada saat pembelajaran disekolah maupun di dalam kehidupan bermasyarakat. 43 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru g. Berkaitan Dengan Wibawa Seorang guru dalam dirinya harus memiliki kepribadian yang mampu merealisasikan nilai spiritual, moral emosional, sosial, dan intelektual. Guru juga harus memiliki kelebihan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi hal ini bertujuan agar seorang guru dapat memberikan pemahaman terhadap peserta didik dalam kegiatan mengajar di sekolah maupun lingkungannya. h. Berkaitan Dengan Disiplin Sebagai guru yang profesional harus memiliki kedisplinan yang tinggi seperti taat terhadap peraturan yang ada, dan konsisten terhadap tata tertib yang berlaku. Seorang guru juga harus memiliki kedisiplinan yang sangat baik dalam dirinya agar dapat menjadi contoh atau panutan untuk peserta didik di sekolah maupun di lingkungan sosialnya terutama dalam hal pembelajaran. 3. Indikator Kompetensi Sosial Guru Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007, Indikator kompetensi sosial guru yaitu a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Bersikap inklusif maksudnya tidak mengistimewakan diri sendiri, bersedia bergaul dengan sesama guru dan siswa dalam batas yang semestinya. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif dalam pengertian ini yaitu tidak memperlakukan peserta didik maupun sejawat dengan setreotipe. Dengan kata lain guru harus menyadari betul 44 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru multikulturalisme dan bersikap adil terhadap peserta didik meskipun terdapat perbedaan-perbedaan identitas, kesukuan, jenis kelamin, agama dan lain-lain yang membentuk ciri multikulturalisme. Inklusif juga mengandung pengertian, guru dalam bersikap dan berinteraksi dengan peserta didik dan sejawat tidak mengidentifikasi diri sebagai orang lain/out grouph, tidak berjarak sosial atau merasa orang asing. Dengan pola yang akrab dalam hubungan sosial, akan mempermudah proses pendidikan dan pengembangan karir guru bersangkutan. b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Berkomunikasi yang baik bukan hanya ditujukan pada peserta didik, melainkan juga kepada sejawat, orang tua siswa, dan masyarakat. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab guru dan sekolah. Dalam proses pendidikan seringkali terdapat permasalahan-permasalahan yang harus dikomunikasikan kepada orang tua siswa dan masyarakat. Tanpa hubungan yang baik, yang diawali dari komunikasi yang baik, akan sangat sulit mengkomunikasikan berbagai permasalahan kepada orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Komunikasi adalah kunci untuk terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif dalam proses pendidikan. c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 45 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Sebagai pendidik, guru kadangkala tidak dapat memilih lokasi penempatan untuk bertugas. Dengan kondisi seperti itu, kemampuan adaptasi sangat diperlukan bagi guru yang bertugas di tempat baru. Upaya menyebarkan akses pendidikan merupakan upaya pemenuhan hak azasi manusia, sehingga profesi guru adalah salah satu profesi yang mengharuskan insan profesinya untuk mampu beradaptasi dengan berbagai keadaan sosial, budaya, alam, dan faktor lingkungan lainnya sesuai lokasi penempatan. d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Idealnya guru terlibat aktif dalam pergaulan profesi. Lingkup yang paling kecil misalnya dalam MGMP. Hal tersebut penting dilakukan agar guru dapat merespon isu-isu terbaru dibidang pendidikan, dapat menemukan solusi terbaik atas setiap permasalahan pembelajaran yang dihadapi, dan dapat melakukan inovasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan Iptek. Pada era teknologi informasi seperti saat ini, cara untuk tetap terhubung dengan komunitas profesi menjadi sangat mudah. Kondisi tersebut sewajarnya dimanfaatkan oleh para guru untuk mengupgrade kemampuan dalam menjalankan profesinya, sehingga terjadi peningkatan kualitas berkelanjutan. Berikut adalah penjelasan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru berdasarkan Peraturan Manteri Pendidikan Nasional RI No. 16 tahun 2007. Standar Kompetensi Sosial Guru SD/MI 46 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. a. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. b. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat a. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. b. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik. c. Mengikutsertakan orang tua 47 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. a. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik. b. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. a. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran. b. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan 48 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru tulisan maupun bentuk lain. Sumber Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 Aliyah, Rasmitadila, Humaira, & Widyasari. 2021 4. Pentingnya Kompetensi Sosial Guru Selain tiga kompetensi yang lain, yaitu kompetensi pedagogik, profesional dan kepribadian. Kompetensi sosial sangatlah penting dan harus dimiliki oleh seorang guru karena guru merupakan bagian dari sosial masyarakat dan masyarakat adalah konsumen pendidikan seingga guru harus mampu berkomunikasi dengan baik dan efektif dengan masyarakat. Guru mengemban tugas sosiopolitik yaitu memiliki tugas membangun, memimpin, serta menjadi teladan yang menegakkan keteraturan, kerukunan, dan memnjadmin keberlangsungan masyarakat. Pleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan disiplin Mulyasa, 2007 174 5. Upaya Meningkatkan Kompetensi Sosial Guru Untuk meningkatkan kompetensi sosial seorang guru. Kita perlu mengetahui target atas dimensi-dimensi kompetensi ini. Beberapa dimensi ini misalnya dapat kita ambil dari konsep life sklills. Dari 35 life skills atau kecerdasan hidup, ada 15 yang dapat dimasukkan ke dalam dimensi kompetensi sosial yaitu 1 kerja tim, 2 melihat peluang, 3 peran dalam kegiatan kelompok, 4 tanggung jawab sebagai warga, 5 kepemimpinan, 6 relawan sosial. 7 kedewasaan dalam berelasi, 8 berbagi, 9 berempati, 10 kepedulian kepada sesama, 11 toleransi, 12 Solusi konflik, 13 menerima perbedaan, 14 kerjasama dan 15 komunikasi. 49 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Kelima belas kecerdasan hidup ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi sosial bagi para pendidik maupun calon pendidik. Topik ini dapat dikembangkan menadi materi ajar yang dikaitkan dengan kaus-kasus yang aktual dan relevan atau kontekstual dengan kehidupan masyarakat. Cara mengembangkan kecerdasan sosial dilingkungan sekolah yaitu, diskusi, berani menghadapi masalah, bermain peran, kunjungan langsung kemasyarakat dan lingkungan sosial yang beragam. Jika kegiatan dan metode pembelajaran tersebut dilaksanakan secara efektif, akan daapt mengembangkan kecerdasan sosial bagi seluruh warga sekolah sehingga mereka menjadi warga negara yang peduli terhadap kondisi sosial masyarakat dan ikut memecahkan berbagai permasalahan seosial yang dihadapi masyarakat. D. Kompetensi Profesional Kompetensi Profesional Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir C dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi profesionalguru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yang meliputi penguasaan pedagogik, pengetahuan, metodologi, manajemen, dan sebagainya yang tercermin dalam kinerja di lingkungan pendidikan Dudung, 2018 12. 1. Pentingnya Kompetensi Profesional Guru Kompetensi profesional harus dikuasai guru, karena guru tidak hanya berkewajiban menyampaikan materi pelajaran kepada 50 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru peserta didiknya secara tepat, tetapi ia harus mampu mengembangkan materi pelajaran yang diampunya dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang digunakan. Kompetensi profesional diperoleh oleh seorang guru melalui jenjang pendidikan formal dan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu guru. Kompetensi profesional berkaitan dengan kualifikasi akdemik seorang guru. Untuk itu, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 29 dinyatakan bahwa setiap guru minimal harus memiliki latar belakang pendidikan S1 yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Pengaitan ini dimaksudkan agar setiap guru sudah memiliki bekal keilmuan minimal dalam bidang studi yang diampunya Suraj, 2012. 2. Aspek Kompetensi Profesional Guru Kompetensi profesional yang dimaksud adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar-mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Para pakar dan ahli pendidikan mengemukakan bahwa kompetensi guru merupakan salah satu syarat yang pokok dalam pelaksanaan tugas guru dalam jenjang apapun. Adapun kompetensi profesional yang dikembangkan oleh proyek pembina pendidikan guru adalah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Nana Sujdana 1991 sebagai berikut a. Menguasai bahan b. Mengelola program belajar mengajar c. Mengelola kelas 51 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru d. Mengunakan media atau sumber belajar e. Menguasai landasan pendidikan f. Mengelola interaksi belajar-mengajar g. Menilai prestasi belajar dan mengajar h. Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan i. Mengenal dan meyelenggarakan admistrasi sekolah j. Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran 3. Standar Kompetensi Profesional Guru SD/MI Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Bahasa Indonesia Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa. Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia. Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia menyimak, berbicara, membaca, dan menulis Memahami teori dan genre sastra Indonesia. Model Pendampingan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Mampu mengapresiasi karya sastra 52 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Indonesia, secara reseptif dan produktif. Matematika Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika. Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata. Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer. IPA Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung. Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan 53 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru alam dalam berbagai situasi kehidupan seharihari. Memahami struktur ilmu pengetahuan alam termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA. IPS Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS. Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS. Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global. Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global. PKn Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn. 54 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara. Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar. Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 55 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. 4. Implementasi Kompetensi Profesional Guru Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 standar kompetensi profesional dijabarkan kedalam lima kompetensi inti, yakni a. Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Penguasaan terhadap materi menjadi salah satu prasyarat untuk dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif, karena guru sering menjadi tempat bertanya bagi siswa dan dapat juga menjadi sumber pemuas dahaga keingintahuan siswa. Penguasaan terhadap materi dapat menjadi salah satu prasyarat bagi guru, untuk dapat memberikan bantuan yang tepat terhadap permasalahan belajar yang dihadapi oleh siswa. 56 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Kesalahan atau ketidakmampuan menguasai konsep-konsep mata pelajaran dapat berakibat fatal bagi para siswa, terlebih apabila konsep-konsep yang salah itu kemudian diajarkan kepada para siswa. Hal ini akan berdampak serius jika konsep-konsep keilmuan itu menjadi prasyarat untuk mempelajari materi pada jenjang selanjutnya atau belajar bidang-bidang yang lain. Karena itu penguasaan materi dan bahan ajar sudah sepantasnya, menjadi salah satu tuntutan dalam kompetensi profesional dalam standar kompetensi profesional. b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. Melalui penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran maka diharapkan guru dapat mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Hal ini karena standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan dasar untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran. indikator pencapaian kompetensi. Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi prasyarat bagi guru untuk mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikannya. Melalui penguasaan tersebut para guru dapat menjabarkan, menganalisis, dan mengembangkan indikator indikator pencapaian yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah, serta kebutuhan dan karakteristik siswa yang dilayani. Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar juga dapat diketahui 57 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru dari adanya kemampuan guru untuk mengembangkan alat penilaian yang tepat, sesuai dengan indikator-indikatornya. c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif Pengembangan materi pembelajaran harus dapat mengikuti suatu pola atau urutan logis tertentu, misalnya dan yang sederhana kepada yang kompleks, dari yang konkret kepada yang abstrak, dari yang dekat kepada yang jauh. Prinsip utama dari penguasaan kompetensi ini adalah agar materi pembelajaran yang akan dipelajari oleh siswa menjadi bermakna bagi mereka, sehingga tidak hanya diketahui tetapi juga dapat dihayati dan diamalkan oleh siswa. Melalui prinsip ini guru dapat mengembangkan materinya secara kreatif asalkan tidak menyimpang dari prinsip keilmuan dengan menyesuaikannya dengan kebutuhan khas siswa. d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Pengembangan profesi berkelanjutan merupakan satu keniscayaan karena guru di abad ini haruslah menjadi teladan pebelajar seumur hidup. Menurut Micheal Eraut, pengembangan profesionalisme berkelanjutan merupakan suatu bentuk akuntabilitas moral sebagai profesional karena guru memiliki a komitmen moral untuk melayani kepentingan siswa melalui refleksi terus menerus terhadap praktif profesionalnya sehingga dapat diketahui manakah yang terbaik yang dapat diberikan kepada siswa, b kewajiban profesional untuk meninjau secara berkala efektivitas dari praktik pembelajarannya sehingga dapat meningkatkan mutu 58 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru pembelajaran, manajemen, dan pedagogik, c kewajiban profesional untuk mengembangkan secara terus-menerus pengetahuan-pengetahuan praktis baik melalui refleksi pribadi maupun melalui interaksi dengan teman-teman sejawat. e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi mengembangkan diri. Pemanfaatan teknologi komunikasi bagi guru diperuntukkan bagi pengembangan diri atau berkomunikasi dengan kolega atau sejawat. UNESCO mencatat bahwa agar supaya berhasil dalam hidup, belajar dan bekerja dalam suatu masyarakat yang kompleks, kaya informasi, dan berbasis pengetahuan, para siswa dan guru harus memanfaatkan teknologi khususnya ICT secara efektif. UNESCO merumuskan standar kompetensi IC bagi para guru yang didasarkan pada tiga pendekatan yakni a pendekatan melek teknologi technology literacy approach yakni meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dengan menggabungkan keterampilan teknologi ke dalam kurikulum, b pendekatan pendalaman pengetahuan the knowledge deepening approach yakni meningkatkan kemampuan menggunakan pengetahuan guna meningkatkan nilai bagi output ekonomi dengan menerapkan pengetahuan itu, untuk mengatasi masalah yang kompleks atau masalah nyata, c pendekatan penciptaan pengetahuan the knowledge creation approach yakni meningkatkan kemampuan untuk berinovasi dan menghasilkan pengetahuan baru yang bisa dimanfaatkan bagi warga negara yang lain. E. Upaya Peningkatan Kompetensi Guru 59 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Peningkatan kompetensi guru berguna untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya. Guru harus selalu berusaha untuk melakukan hal-hal berikut untuk meningkatkan profesionalismenya, 1 memahami tuntunan standar profesi yang ada, 2 mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, 3 membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi, 4 mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen 5 mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran. Peran guru juga ikut berubah dari semula pemberi pengetahuan, menjadi mentor, fasilitator, motivator, inspirator, juga pengembang imajinasi dan kreativitas. Guru tidak lagi mendominasi dalam pembelajaran di kelas, guru berfungsi sebagai fasilitator dan motivator dalam proses pembelajaran. Guru bertugas memberikan motivasi dalam pembelajaran sehingga siswa menjadi memiliki semangat dalam belajar, Mertayasa & Suardika, 2019 26. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru Notanubun, Z. 2019 dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain 1. Studi lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan. Kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. 60 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru 2. Kursus dan Pelatihan, keikutsertaan dalam kursus dan pelatihan tentang kependidikan merupakan cara kedua yang dapat ditempuh oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Walaupun tugas utama seorang guru adalah mengajar, namun tidak ada salahnya dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalismenya juga perlu dilengkapi dengan kemampuan meneliti dan menulis artikel/ buku. 3. Pemanfaatan Jurnal, jurnal yang diterbitkan oleh masyarakat profesi atau perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Artikel-artikel di dalam jurnal biasanya berisi tentang perkembangan terkini suatu disiplin tertentu. Dengan demikian, jurnal dapat dipergunakan untuk memutakhirkan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai, seorang guru bisa mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya seorang guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik. Selain itu, jurnal-jurnal itu dapat dijadikan media untuk mengomunikasikan tulisan hasil pemikiran dan penelitian guru yang dapat digunakan untuk mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan pada saat sertifikasi dan kenaikan pangkat. 4. Seminar, keikutsertaan dalam seminar merupakan alternatif keempat yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Tampaknya hal ini merupakan cara yang paling diminati dan sedang menjadi trend para guru dalam era sertifikasi, karena dapat menjadi sarana untuk mendapatkan angka kredit. Melalui seminar guru mendapatkan informasi-informasi baru. Cara itu sah dan baik untuk dilakukan. Namun demikian, di masa-masa yang akan datang akan lebih baik 61 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru apabila guru tidak hanya menjadi peserta seminar saja, tetapi lebih dari itu dapat menjadi penyelenggara dan pemakalah dalam acara seminar. Forum seminar yang diselengarakan oleh dan untuk guru dapat menjadi wahana yang baik untuk mengomunikasikan berbagai hal yang menyangkut bidang ilmu dan profesinya sebagai guru Berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki tersebut guru dituntut selalu mengembangkan kompetensinya dalam mendidik, mengarahkan dan membimbing peserta didik. Karena kompetensi guru yang profesional ialah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal atau dengan kata lain, orang yang terdidik dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. 62 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru BAB IV KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL A. Guru Profesional Mujtahid menjelaskan dalam bukunya yang berjudul ā€œPengembangan Profesi Guruā€ definisi guru adalah orang yang pekerjaan, mata pencaharian, atau profesinya mengajar. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Kemudian guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melakukan kegiatan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak hanya di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau mushola, di rumah dan sebagainya Illahi, 2020. Guru merupakan sosok yang begitu dihormati karena memiliki sumbangan yang cukup besar terhadap kcberhasilan pembelajaran di sekolah Madya, Menurut pandangan tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Guru adalah orang yang layak digugukan dan ditiru Munirah, 2020. Guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah Babuta & Rahmat, 2019. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa guru merupakan seseorang yang telah memperoleh surat keputusan SK baik dari pihak swasta atau pemerintah untuk menggeluti profesi yang 63 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya untuk mengajar dan mendidik siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah, yang tujuan utamanya untuk mencerdaskan bangsa dalam semua aspek. Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah. Guru adalah semua orang yang mempunyai wewenang serta mempunyai tanggung jawab untuk membimbing serta membina murid. Guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar. Pada hakikatnya guru merupakan tenaga kependidikan yang memikul berat tanggung jawab kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan proses pendidikan generasi penerus bangsa menuju gerbang pencerahan dalam melepaskan diri dari belenggu kebodohan. Profesi berasal dari bahasa latin ā€œproffesioā€ yang mempunyai dua pengertian, yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan ā€œapa sajaā€ dan ā€œsiapa sajaā€ untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian dan dituntut pelaksanaan norma sosial dengan baik. Istilah Profesi, Profesional, Profesionalisme sudah sangat sering dipergunakan baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam berbagai tulisan di media masa, jurnal ilmiah, atau buku teks. Akan tetapi, arti yang diberikan pada istilah-istilah tersebut cukup beragam. Suatu 64 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru profesi adalah pekerjaan yang memang memerlukan keahlian-keahlian tertentu, yaitu keterampilan yang mendasarkan diri pada pengetahuan teoretis dan sesuai dengan kaidah tingkah laku kode etik. Profesi menurut Satori adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian expertise dari para anggotanya. Hal ini sesuai juga dalam kamus ā€œTheadvanced Learner’s Dictionary of Current English, yang ditulis Hornby, dkk. Dinyatakan bahwa ā€œProfession is accuption, esp one requiring advanced educational and special trainingā€. Artinya jabatan yang memerlukan suatu pendidikan tinggi dan latihan secara khusus. Suatu jabatan akan menentukan aktivitas- aktivitas sebagai pelaksana tugas. Berarti bukan jabatannya yang menjabat predikat profesional, tetapi keahliannya dalam melaksanakan pekerjaan. Profesional adalah tenaga profesi yang terbentuk melalui proses pendidikan profesi serta diwujudkan dengan mampu menjalankan tugas profesinya itu dengan baik, berdedikasi tinggi, dan dilandasi keilmuan yang sesuai. Oleh sebab itu penyandang profesi yang mampu menjalankan tugas profesinya dengan baik maka ia disebut professional Pembentukan & Profesional, profesional adalah orang yang sudah ahli dalam melakukan suatu bidang pekerjaan yang dipilih. Biasanya keahlian ini didapatkan melalui proses pembelajaran dan pelatihan yang cukup panjang. Selain ahli seorang profesional juga harus memiliki sifat jujur Munirah, 2020. Guru juga dapat diartikan dengan digugu dan ditiru setiap ucapan, tindakan ataupun tingkah lakunya sebagai suatu pedoman atau penuntun pada setiap peserta didik baik di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan keluarga dan juga di masyarakat. Profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta 65 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru memerlukan pendidikan profesi. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, rasa kesejawatan dan piawai dalam melaksanakan profesinya. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas- tugas yang ditandai dengan keahlian baik materi maupun metode. Sebagai guru profesional, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus continous professional development menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru KKG untuk tingkat SD dan Musyawarah guru mata pelajaran MGMP untuk tingkat sekolah menengah. Aktivitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagai pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akdemik dan melakukan refleksi diri. Agus F. Tambayong 2021 menjelaskan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal, maka guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serla memiliki pengalaman yang di bidangkan. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa guru professional yaitu guru yang memiliki wawasan dan dalam proses pendidikan menjalankan profesinya mampu menjalankan tugasnya 66 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru dengan baik dengan dilandasi keilmuan yang sesuai. Seorang guru yang professional dituntut dengan sejumlah persyaratan, antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus continuous improvement melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya. B. Karakteristik Guru Profesional Guru yang profesional menurut Sumardi 2016 12 yaitu guru yang mampu melakukan tugas mengajar, mendidik, mengarahkan, membimbing, menilai dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu. Guru yang profesional harus mempunyai kemampuan menguasai materi pelajaran sebagai modal dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan berhasil dengan gemilang, sesuai dengan harapan dari tujuan pendidikan Islam. Menurut Ahmad Izzan & Saehuddin 2016 guru perlu memiliki unsur-unsur profesionalisme yang tinggi, antara lain memobilisasi kemauan dan kemampuan; mengajar berdasarkan program Program semester dan Satpel; mempergunakan metode serasi; mengajar atas dasar prinsip; selalu menggunakan alat bantu/media pelajaran; dan berdedikasi yang tinggi oleh karena itu ia harus membekali dirinya dengan wawasan yang mendalam dan berbagai ilmu pengetahuan. Guru yang baik dan memenuhi kriteria kelayakan harus memperdalam ilmu pengetahuan dan wawasannya. Selain menguasai materi pelajaran, seorang guru/pendidik sudah seharusnya memiliki sifat- sifat loyalitas dalam menjalankan tugasnya Budiana, 2021. Guru 67 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru professional merupakan salah satu syarat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Guru merupakan pendidik profresional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing. mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, tugas tersebut akan efektif jika guru memilki derajat profesional tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran kecakapam atau keterampilan memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu Sebagai seorang guru profesional maka harus memiliki kompetensi, yaitu Merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin atau mengolah belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar, Menguasai bahan pelajaran dalam pengertian menguasai bidang studi Aenun dkk, 2020. Untuk menjadi guru yang profesional harus memiliki karakter sebagai berikut 1 Memiliki kadar pengetahuan yang maju di mata pelajaran spesialisasinya; 2 Berpengalaman mengajar; 3 Ucapannya jelas; 4 Antusias; 5 Peduli; 6 Ceria dan santai; 7 Siap bekerja sama dengan guru lain maupun orang tua siswa; 8 Berniat memperbaiki kecakapan mengajarnya dan memajukan pendidikan; 9 Kelasnya secara struktural teratur baik untuk memaksimalkan waktu mengajar; 10 Menjaga waktu transisi antar kegiatan sesedikit mungkin; 11 Masuk kelas dalam keadaan siap; 12 Dorongan positif; 13 Memonitor dan menangani gangguan di kelas; 14 Mendisiplinkan siswa secara adil dan wajar; 15 Menyampaikan suatu tingkat perencanaan dan organisasi yang tinggi Munirah, 2020. Usman 2002 47 menjeaskan ilustrasi profesionalitas guru berikut tampak perbandingan antara sikap profesional dan sikap amatir tidak profesional yakni sebagai berikut 68 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Guru memandang tugas sebagai bagian dari ibadah Guru memandang tugas semata-mata bekerja Guru memandang profesi guru adalah mulia dan terhormat Guru memandang profesi guru biasa saja Guru menganggap kerja itu adalah amanah Guru memandang kerja itu hanya mencari nafkah Guru memandang profesi guru sebagai panggilan jiwa Guru memandang profesi guru sebagai keterpaksaan Guru memandang profesi guru sebagai keterpaksaan Guru memandang kerja itu beban dan membosankan Guru menganggap kerja itu sebagai bentuk pengabdian Guru memandang kerja itu murni mencari penghasilan Guru memiliki rasa / ruhul jihad dalam mengajarnya Guru mengajar sekadar menggugurkan kewajiban Guru mempelajari setiap aspek dari tugasnya Guru amatir mengabaikan untuk mempelajari tugasnya Guru akan secara cermat menemukan apa yang diperlukan dan diinginkan Guru amatir menganggap sudah merasa cukup apa yang diperlukan dan diinginkan Guru memandang, berbicara dab berbusana secara sopan dan elegan Guru memandang, berbicara dab berbusana secara sopan dan elegan Guru akan menjaga lingkungan kerjanya selalu rapi dan teratur Guru amatir tidak memerhatikan lingkungan kerjanya Guru bekerja secara jelas dan terarah Guru amatir bekerja secaratidak menentu dan tidak teratur Guru tidak membiarkan terjadi Guru amatir mengabaikan atau 69 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Guru berani terjun kepada tugas-tugas yang sulit Guru amatir menghindari pekerjaan yang dianggap sulit Guru mengerjakan tugas secepat mungkin Guru amatir akan membiarkan pekerjaannya terbengkalai Guru akan senantiasa terarah dan optimis Guru amatir bertindak tidak terarah dan pesimis Guru akan memanfaatkan dana secara cermat Guru amatir akan menggunakan dana tidak menentu Guru bersedia menghadapi masalah orang lain Guru amatir menghindari masalah orang lain Guru menggunakan nada emosional yang lebih tinggi seperti antusias, gembira, penuh minat, bergairah Guru amatir menggunakan nada emosional rendah seperti marah, sikap permusuhan, ketakutan, penyesalan, dan sebagainya Guru akan beketja sehingga sasaran tercapai Guru amatir akan berbuat tanpa memedulikan ketereapaian sasaran Guru menghasilkan sesuatu melebihi dari yang diharapkan Guru amatir menghasilkan sekadar memenuhi persyaratan C. Guru Sebagai Tenaga Profesional Dalam rangka mendukung pembangunan bangsa melalui pendidikan, guru mengambil peran yang sangat vital. Guru berperan penting dalam hal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan melalui kegiatan belajar mengajar dan pegembangan keilmuan. Dengan dihapusnya standar nilai UN dari syarat kelulusan siswa pada jenjang dasar dan menengah maka kualitas pendidikan saat ini ditentukan oleh 70 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru kualitas guru sebagai pelaksana pendidikan. Salah satu faktor yang mengakibatkan turunnya nilai UN adalah masih rendahnya kualitas guru dalam mengajar. Hal tersebut dipicu oleh terbatasnya penguasaan guru terhadap materi yang akan diajarkan serta terbatasnya keterampilan mengajar. Untuk dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif terdapat 4 empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2008 yang sudah dipaparkan pada BAB III buku ini. Sebagai sebuah profesi, guru telah mendapat pengakuan dari negara dan masyarakat. Sebagai bidang pekerjaan khusus, profesi guru menuntut adanya spesifikasi keahlian yang tidak dimiliki oleh semua orang. Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap guru adalah ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. No. 78 tahun 1994. Disamping itu, hak, kewajiban, serta penghargaan terhadap guru juga telah dituangkan dalam berbagai peraturan. Masyarakat menganggap bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang mulia, sehingga layak jika guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam upaya pembangunan pendidikan nasional, sangat diperlukan guru pendidik dalam standar mutu kompetensi dan profesionalisme yang terjamin Disas, 2017 158. Guru yang kompeten dan profesional akan memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu guru dituntut untuk senantiasa 71 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru meningkatkan kompetensinya. Sebab guru yang kompeten merupakan kunci pendidikan yang efektif Andina, 2018 205. Guru juga harus bersikap profesional agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal. UUGD memberikan stimulus dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru Profesional Sholikah, 2017 6. UUGD Pasal 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Makna profesional lebih lanjut dijelaskan sebagai individu yang mampu melaksanakan pekerjaan atau kegiatan yang menjadi sumber penghasilan kehidupan, memerlukan keahlian, kemahiran,atau kecakapan dan memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan bekal pendidikan profesi Martianingsih, 2015 252. Dengan demikian untuk dapat berprofesi sebagai seorang guru harus memenuhi pendidikan profesi dan memiliki keahlian atau kompetensi yang dibutuhkan. Sebagai bukti bahwa seorang guru memiliki kompetensi adalah dengan adanya sertifikat pendidik. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dapat dinyatakan sebagai guru profesional. Sertifikat pendidik diperoleh melalui program sertifikasi guru. Kebijakan program sertifikasi guru sudah diterapkan sejak tahun 2007/2008. Adapun pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. UUGD pasal 11 menyebutkan bahwa Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan dengan 72 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru ketentuan Pertama, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan; Kedua, sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah; dan Ketiga, sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Program sertifikasi guru dari tahun ke tahun terus mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut antara lain mencakup perubahan kebijakan, prosedur, mekanisme penetapan peserta, lembaga pelaksana, serta pola sertifikasi yang digunakan. Program sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007, di mana pada persyaratan untuk mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi ketentuan dan terdaftar dalam program sertifikasi tersebut pada tahun 2006. Guru yang berhak mengikuti program sertifikasi adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Proses sertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi melalui penilaian portofolio. Kelengkapan dokumen portofolio yang dinilai mencakup dokumen tentang kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Peserta yang dinyatakan lulus program sertifikasi berhak menerima sertifikat pendidikdan tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam Permendiknas No 36 Tahun 2007. Sementara peserta yang tidak lulus diwajibkan melengkapi dokumen portofolio untuk diajukan pada tahun berikutnya atau mengikuti Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG. PLPG merupakan program sertifikasi guru dalam jabatan 73 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru yang dilaksanakan melalui jalur pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 40 Tahun 2007. PLPG dilaksanakan selama dua semester dan diakhiri dengan serangkaian ujian akhir yang meliputi ujian tertulis, ujian praktek mengajar, dan uji kompetensi sosial dan kepribadian. PLPG dilaksanakan oleh LPTK yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi persyaratan. Dalam rangka percepatan proses sertifikasi untuk memenuhi target seluruh guru telah bersertifikat pada tahun 2015 sebagaimana amanat UUGD dan SNP, pemerintah merevisi ketentuan kualifikasi persyaratan pendidikan bagi peserta sertifikasi melalui PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas No. 10 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dapat mengikuti program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur penilaian portofolio dengan syarat telah berusia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun atau yang mempunyai golongan IVa, atau yang memiliki angka kredit setara dengan golongan IVa. Pemerintah menghentikan program PLPG di tahun 2017, dengan pertimbangan bahwa sudah tidak sesuai lagi dengan UUGD. Sebagai tindak lanjut pemerintah mengeluarkan kebijakan PPG dalam jabatan yang dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur tentang rintisan PPG dalam jabatan bagi guru produktif SMK. Adapun ketentuan penyelenggaraannya diatur dalam Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017. Kebijakan program sertifikasi dalam jabatan yang berlangsung sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini merupakan program pemerintah jangka pendek dan jangka menengah yang sekaligus merupakan program peralihan menuju sistem sertifikasi jangka panjang yakni program sertifikasi prajabatan. Penyelenggaraan program sertifikasi 74 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru prajabatan ini terintegrasi dalam program PPG Prajabatan. PPG Prajabatan diselenggarakan dengan landasan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Implikasi dari adanya sertifikasi prajabatan ini adalah adanya keharusan dalam sistem seleksi guru yang lebih baik. Berdasarkan kebijakan tersebut calon-calon guru yang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai guru adalah calon-calon guru yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tepat, berkompeten dan telah memiliki sertifikat profesi guru. hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kewenangan mengajar jika ia telah memiliki sertifikat profesi guru. 75 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru DAFTAR PUSTAKA Ahmad, M. A. 2019. Komunikasi sebagai wujud kompetensi sosial guru di sekolah. Aliyah, R. R., Rasmitadila, Humaira, & Widyasari. 2021. Model Pendampingan Guru Sekolah Dasar Berprestasi. Depok PT Rajawali Buana Pusaka. AM, E. N., Alinurdin, A., & Balianto, P. 2019. Profesi E., Sumarmi, & Astina, I. K. 2016. Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru. Jurnal Pendidikan, 111, 2106– S. 2000. Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Jakarta Rineka Cipta. Djamarah, 2000. Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta PT Rineka Cipta. Dudung, A. 2018. Kompetensi profesional guru. JKKP Jurnal Kesejahteraan Keluarga Dan Pendidikan, 51, 9-19. E. Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi dn Sertifikasi Guru. Bandung Rremaja Rosdakarya. Feralys Novauli, M. 2015. Kompetensi Guru Dalam Peningkatan Prestasi Belajar pada SMP Negeri Dalam Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala. ISSN, 2302-0156. Hakiki, M., & Fadli, R. 2021. Buku Profesi Kependidikan. Hasanah, Aan dan Mahmud. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung Pustaka Setia. Ismani, H. P. 2001. Etika Birokrasi. Jurnal Administrasi Negara, 2. Khadijah, I. 2022. Definisi Dan Etika Profesi Guru. 76 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Kunandar. 2008. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta Raja Grafindo Mahbub, M. 2021. Pengembangan Peningkatan Profesionalisme Guru. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 192, 362-375. Marjuni, A. 2020. Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. Pendidikan Kreatif, 11.Mertayasa, I. K., & Suardika, I. K. 2019. Penerapan Metode Student Team Achievement Divisions STAD Dalam Meningkatkan Aktivitas Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu Kelas V Di SDN Dampelas. Bawi Ayah Jurnal Pendidikan Agama Dan Budaya Hindu, 101, 25-40. Mulyasa, Enco. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung Remaja Rosdakarya. Mulyasa, E. 2007. Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Mulyasa. 2008. Menjadi Guru Remaja Rosdakarya Mulyasana, D. 2019. Konsep Etika Belajar dalam Pemikiran Pendidikan Islam Klasik. Musriadi. 2016. Profesi Kependidikan Secara Teoretis dan Aplikatif. Yogyakarta Deepublish Nana Sudjana. 1991.Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung Sinar Baru Notanubun, Z. 2019. Pengembangan kompetensi profesionalisme guru di era digital Abad 21. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Terapan, 32, 54-64. Nurhadi, A. 2017. Profesi Keguruan Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan Goresan Pena. Nurjan, S. 2015. Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta Samudra BiruOctavia, S. A. 2020. Etika Profesi Guru. Deepublish. 77 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Panggabean, H. 2020. Buku Ajar Etika Dan Hukum Kesehatan. Permana, A. A., Simanjuntak, V. G., & Purnomo, E. Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Jasmani SMA Negeri Se-kabupaten Sekadau. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa, 510. Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Republik UU No 14 Tahun 2005 Guru & Dosen .Sekretariat Negara. Jakarta. Rinto Alexandro, M. M., Misnawati, M. P., & Wahidin, M. P. 2021. Profesi Keguruan Menjadi Guru Profesional. gue. Rugaiyah. Atiek Sismiati. 2011. Profesi Kependidikan. Ghalia Indonesia. Bogor. Rusdiana, A., Heryati, Y., & Saebani, B. A. 2015. Pendidikan Profesi Keguruan Menjadi Guru Inspiratif dan Inovatif. Rusi rusmiati Aliyyah, W. D. 2019. Guru Berprestasi Sumber Daya Manusia Pegembang Mutu Pendidikan Indonesia. Alignment, 157-165 Sagala, S. 2008, Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung Albeta CV Sagala. 2010. Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan. Bandung Alfabeta. Sanjaya, Wina. 2008. Perencanaandan de-ilmu sistem pembelajaran. Jakarta Grup Media Kencana Prenada Media B., & Akmal, H. 2020. Profesi Keguruan. Suraj, I. 2012. Urgensi kompetensi guru. Edukasia Islamika , 10 2, 70284. Susanto, H. 2020. Profesi Keguruan. FIKP Universitas Lambung Mangkurat Sutarsih, Cicih. 2013. Etika Profesi. Jakarta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 78 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru TAS'ADI, R. A. F. S. E. L. 2016. Pentingnya Etika Dalam Pendidikan. Ta'dib, 172, 189-198. Undang-undang Tentang Guru dan Dosen Zuldafrial & Lahir. 2014. Profesi Kependidikan Guru. Yogyakarta Media Perkasa 79 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru GLOSARIUM Agen Wakil pengusaha yang merundingkan, memberikan jasa layanan, atau menutup perjanjian asuransi dengan ketentuan yang ada. Akademik Sebuah kemampuan menguasai ilmu pengetahuan yang telah diuji kepastian kebenarannya sehingga bisa bisa diukur baik berupa nilai maupun yang biasanya disebut dengan prestasi akademik. Akuntabilitas Sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan responsibility, kemampuan memberikan jawaban answerability, yang dapat dipersalahkan blameworthiness dan yang mempunyai ketidakbebasan liability termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan. Asosiasi Perkumpulan orang yg mempunyai kepentingan bersama. 80 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Aspirasi Harapan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang Berwenang Mempunyai mendapat hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu Demokratis Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain Diskriminatif Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya. Dominasi Penguasaan oleh pihak yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah Efektif Cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa alternatif, kemudian mengimplimentasikan pekerjaan dengan tepat dengan waktu yang cepat Efisien Cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa alternatif, kemudian mengimplimentasikan pekerjaan dengan tepat dengan waktu yang cepat. Evaluasi Proses menetukan nilai untuk suatu hal atau objek yang berdasarakan pada acuan-acuan tertentu untuk menentukan tujuan tertentu Implementasi Realisasi dari suatu aplikasi, atau pelaksanaan dari suatu rencana, ide, model, desain, spesifikasi, standar, algoritma, atau kebijakan. Indikator Sesuatu yang memberikan atau menjadi petunjuk atau keterangan. 81 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Inisiatif Melakukan sesuatu atau bekerja tanpa harus diberi tahu terlebih dahulu apa yang harus dilakukan. Instrumen Sarana penelitian berupa seperangkat tes dan sebagainya untuk mengumpulkan data sebagai bahan pengolahan. Intelektual Kecerdasan, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Kode Etik Norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Komponen Bagian dari keseluruhan atau unsur yang membentuk suatu sistem atau kesatuan. Kualifikasi Keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu. Kuantitas Banyaknya benda Kultural Berhubungan dengan kebudayaan. Lisensi Surat izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dan sebagainya. Martabat Tingkat harkat kemanusiaan, harga diri Menunjang Menopang menahan dan sebagainya supaya jangan rebah condong dan sebagainya. Metode Cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki. Moral Akhlak, budi pekerti, atau susila. Motivator Orang yang memiliki profesi atau pekerjaan dengan memberikan motivasi kepada orang lain. 82 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Multikulturalisme Gejala pada seseorang atau suatu masyarakat yang ditandai oleh kebiasaan menggunakan lebih dari satu kebudayaan Norma Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima Objektif Keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi Observasi Suatu aktivitas pengamatan terhadap sebuah objek secara langsung dan mendetail guna untuk menemukan informasi mengenai objek tertentu. Organisasi Kesatuan susunan dan sebagainya yang terdiri atas bagian-bagian orang dan sebagainya dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentuPakar pakar yang gemar mengomentari apa saja yang disukainya secara enteng dan seenaknya Pedoman Hal pokok yang menjadi dasar pegangan, petunjuk, dan sebagainya untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu Profesi Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan, dan sebagainya tertentu Profesionalisme Sifat-sifat kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain sebagaimana yang sewajarnya ter¬dapat pada atau dilakukan oleh seorang professional. 83 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Program Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Proporsional Sesuai dengan proporsi; sebanding; seimbang; berimbang Prosedur Serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan dengan cara yang baku sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama. Prosedural Sesuai dengan prosedur Proses Perubahan dalam suatu objek atau organisme khususnya tingkah laku atau perubahan psikologis. Realitas Kenyataan Rekomendasi Saran yang menganjurkan membenarkan, menguatkan Relevan Kait-mengait; bersangkut-paut; berguna secara langsung Sanksi Tindakan mengenai perekonomian dan sebagainya sebagai hukuman kepada suatu negara Silabus Seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar. Sistematik Susunan; aturan 84 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Standar Persyaratan yang dibuat oleh lembaga berwenang yang diakui oleh banyak pihak biasanya berisi suatu kriteria, metode, proses atau teknis Terminologi ilmu mengenai batasan atau definisi istilah Universal Kategori keilmubahasaan yang berlaku untuk semua bahasa. 85 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru INDEKS A Agen 76, 81 Akademik 37, 76, 81 Akhlak 4, 5, 78, 81 Aktualisasi 81 Akuntabilitas 76, 81 Asas 81 Asosiasi 76, 81 Aspirasi 76, 81 B Bermuara 81 Berwenang 76, 81 D Demokratis 9, 77, 81 Diologis 81 Diskriminatif 77, 81 Dominasi 77, 81 E Efektif 77, 81 Efisien 77, 81 Eksistensial 77, 81 Empatik 77, 81 Etika 4, 5, 7, 8, 12, 77, 81 Etimologis 77, 81 Evaluasi 22, 77, 82 F Filsafat 77, 82 H Hakikat 77, 82 Harkat 77, 82 I Identifikasi 20, 77, 82 Implementasi 31, 55, 77, 82 Indikator 35, 36, 43, 78, 82 Inisiatif 78, 82 Inklusif 44, 82 Instrumen 78, 79, 82 Intelektual 78, 82 Intelektualitas 82 Internal 82 J Jera 82 K Kepribadian 4, 33, 35, 36, 37, 38, 82 Kesusilaan 82 Kinerja 82 Kode etik 11, 82 Kompetensi 4, 15, 16, 19, 20, 24, 31, 33, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 43, 45, 46, 48, 49, 50, 51, 55, 58, 82 Komponen 78, 82 Konkrit 82 Konseptual 83 Konstitusional 83 Kontekstual 83 86 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru Kritis 83 Kualifikasi 15, 37, 78, 83 Kuantitas 78, 83 Kultural 78, 83 L Lisensi 78, 83 M Martabat 78, 83 Menunjang 78, 83 Metode 78, 83 Monoton 83 Moral 4, 5, 78, 83 Moralitas 83 Motivator 40, 78, 83 Multikulturalisme 78, 83 N Nasionalistik 9, 83 Norma 78, 79, 83 O Objektif 79, 83 Observasi 79, 83 Organisasi 79, 83 Orisinalitas 84 Otonomi 84 P Pakar 79, 84 Pedagogik 16, 19, 24, 31, 84 Pedoman 11, 79, 84 Pendidik 10, 84 Pengabdian 8, 40, 84 Pengkajian 40, 84 Profesi 4, 6, 7, 8, 12, 39, 62, 63, 72, 74, 79, 84 Profesional 4, 49, 50, 51, 55, 62, 63, 64, 65, 66, 69, 71, 84 Profesionalisme 63, 79, 84 Program 20, 21, 23, 24, 66, 72, 74, 79, 84 Proporsional 79, 84 Prosedur 79, 84 Prosedural 79, 84 Proses 39, 72, 77, 79, 84 R Realitas 80, 84 Refleksi 84 Reflektif 84 Rekomendasi 14, 80, 84 Relevan 80, 84 S Sanksi 4, 13, 14, 80, 85 Sertifikasi 22, 35, 71, 85 Setreotipe 85 Silabus 19, 80, 85 Simbiotik 85 Sinergik 85 Sistematik 80, 85 Sosial 4, 39, 40, 43, 45, 46, 48, 85 Sosiopolitik 85 Spektrum 85 Standar 24, 37, 45, 49, 50, 51, 80, 85 87 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru T Teoritis 85 Terminologi 80, 85 U Universalistik 8, 87 88 PROFESI KEGURUAN Etika Profesi Guru BIOGRAFI PENULIS Ajeng Ayunia Syahputri, lahir di Sukabumi, 31 Agustus 2000. Merupakan mahasiswa semester 6 enam, jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP, Universitas Djuanda Bogor. Selain menjadi mahasiswa, ia merupakan salah satu karyawan pada perusahaan swasta, pekerjaan yang ia jalani yaitu Computer Aided Design CAD. Pendidikan yang sudah ditempuh yaitu SMAN 1 Cigombong, SMPN 3 Cicurug, SDN 2 Benteng, dan TK Mustika Bangsa. Ia merupakan anak pertama dari pasangan Bapak Mu’man Firmansyah, S. Ag. dan Ibu Nia Kurniawati. Dan telah mengikuti kursus komputer dan bahasa Inggris pada 2019 dan mempunyai sertifikat komputer serta sertifikat bahasa Inggris. Kegiatan saat ini yaitu bekerja pada hari kerja senin-jum’at dan berkuliah pada akhir pekan. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MulyasanaThe concept of learning etics of Al-Zarnuji is an educational ethics reference which has widely employed in Islamic boarding school, Pesantren up to now. However, the concept has not been known and implemented yet in formal education. Exploring Al-Zarnuji's consept by using content analysis method, this study reveals some main findings regarding the learning ethics for learners. They are 1 advice of learning, 2 obligation of learning good and bad behavior, 3 prohibition of learning magic, 4 learning intention, 5 tawadlu, 6 the way of choosing teacher, 7 the way of choosing subject, and 8 the advice for Komang MertayasaI Ketut SuardikaPembelajaran yang kreatif tercipta apabila guru mampu untuk merubah paradigma pembelajaran menuju ke pembelajaran yang berorientasi kepada peserta didik student centered learning. Proses pembelajaran Pendidikan Agama Hindu pada Sekolah Dasar yaitu SDN 15 Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah situasi dalam kelas kurang kondusif dan suasana pembelajaran terlihat tidak efektif. Guru dalam menjelaskan materi masih menggunakan metode yang konvensional yaitu ceramah, dan sangat sedikit diselingi dengan pengajuan pertanyaan dan tdak mendapat respon maksimal dari siswa. Penerapan metode Student Team Achievement Divisions STAD, akan dapat meningkatkan aktivitas belajar siswa. Berdasarkan pelaksanaan siklus I dan II diperoleh bahwa aktifitas guru meningkat dari 75% menjadi 95,83%, sehingga pada siklus II sesuai dengan observasi yang dilakukan mengalami peningkatan sebesar 20,83%. Sedangkan pencapaian aktivitas siswa pada saat mengikuti pembelajaran siklus I mencapai 63,64%, meningkat menjadi 90,91%. Peningkatan dari siklus I ke siklus II adalah sebesar 27,27%. Pada siklus II aktivitas guru dan siswa berada dalam kriteria sangat baik dimana 75% < NR ≤ 100%. Oleh karena itu penerapan metode STAD dalam pembelajaran pendidikan agama Hindu khususnya materi catur guru dapat meningkatkan aktivitas belajar siswa kelas V SDN DampelasAgus DudungTujuan penelitian meta-analisis ini untuk mengetahui bagaimana kompetensi profesional, hasil-hasil penelitian pasca sarjana Universitas negeri Jakarta. Objek dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan. Terdiri dari tiga laporan penelitian dan terdapat tiga aspek kajian akompetensi professional b kompetensi pedagogic, dan c kinerja guru. Meta analisis ini menggunakan jenis komparatif, dengan menggunakan perbandingan rerata dan menggunakan uji t. Berdasarkan pada hasil meta analisis di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut a Perbandingan kompetensi profesional guru IPA SMPN Kota Ternate dan guru IPS SMP Kota Tobelo pada t-hitung 3,312 dan 3,651 sehingga tidak terdapat perbedaan kompetensi profesional yang signifikan antara guru IPA di SMPN Kota Ternate dan guru IPS di SMP Kota Tobelo.b Perbandingan kompetensi pedagogik guru IPA SMPN Kota Ternate dan guru guru SMPN Se-Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara pada t-hitung 3,245 dan 2,712 sehingga tidak terdapat perbedaan kompetensi pedagogik yang signifikan antara guru IPA SMPN Kota Ternate dan guru SMPN Se-Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa hal yang perlu direkomendasikan guna meningkatkan kompetensi berikut ini dengan cara 1 melibatkan perguruan tinggi dalam penguatan kompetensi profesional; 2 memberdayakan forum guru dalam bidang mata pelajaran; 3 mengembangkan kapasitas pengawas sekolah/mata pelajaran yang bertugas membina kemampuan profesional para guru; 4 memperkuat dan mengintensifkan peran Pusat Pelatihan dan Pengembangan Guru PPPG sesuai rumpun bidang ilmu; 5 menyelenggarakan kegiatan workshop atau pelatihan intensif untuk mematangkan penguasaan materi ajar para guru; dan 6 memberikan beasiswa studi lanjut bagi para guruKomunikasi sebagai wujud kompetensi sosial guru di sekolahM A AhmadAhmad, M. A. 2019. Komunikasi sebagai wujud kompetensi sosial guru di Pendampingan Guru Sekolah Dasar BerprestasiR R AliyahRasmitadilaA M HumairaWidyasariAliyah, R. R., Rasmitadila, Humaira, & Widyasari. 2021. Model Pendampingan Guru Sekolah Dasar Berprestasi. Depok PT Rajawali Buana Kompetensi Pedagogik GuruE AndrianiSumarmiI K AstinaAndriani, E., Sumarmi, & Astina, I. K. 2016. Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru. Jurnal Pendidikan, 111, Individual Pola Dasar Filsafat MoralS BurhanuddinBurhanuddin, S. 2000. Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Jakarta Rineka dan Anak Didik Dalam Interaksi EdukatifS B DjamarahDjamarah, 2000. Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta PT Rineka MulyasaE. Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi dn Sertifikasi Guru. Bandung Rremaja Rosdakarya. MakaSugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (OL-13) Baca Juga: Komnas HAM: Kasus kematian Brigadir J Makin Jelas Pendidikan telah menjadi prioritas tertinggi dalam kehidupan berbangsa. Hal ini tertuang dalam amanat Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi ā€œMencerdaskan kehidupan berbangsa. Ini dapat diartikan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan sumber daya manusia SDM Indonesiaā€.Kualitas SDM dapat terwujud salah satunya berasal dari peran guru. Dalam mengemban tanggung jawab yang besar itu diperlukan sebuah panduan yang menjadi standar berperilaku serta kewajiban seorang guru yang tertuang dalam kode etik. Indonesia telah memiliki panduan kode etik yakni Kode Etik Guru Indonesia yang disusun berdasarkan Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Sebagai informasi, Kode Etik Guru Indonesia terbaru pada tahun 2013 yang mengadopsi nilai dari Ki Hajar Dewantara ā€œing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayaniā€ artinya guru di depan memberikan contoh atau sebagai panutan, di tengah membangun kemauan atau niat, dan di belakang memberikan dorongan atau apa saja kode etik tersebut? Berikut 5 kode etik guru yang berasal dari Keputusan Kongres XXI PGRI tahun Kode Etik Guru1. Kepada Peserta Didik Dalam penerapan Kode Etik Guru Indonesia, guru mesti bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didiknya. Selain itu, guru juga harus menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif. Selain memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didiknya, guru juga mesti dapat memastikan bahwa peserta didiknya merasa aman, sehat dan terhindar dari segala gangguan dalam proses belajar mengajar. Peran kode etik inilah yang menjadi panduan, semangat dan penerapan nilai dan menjadi kunci sukses kualitas SDM peserta didik. Baca Juga Memahami Kurikulum Pendidikan di Indonesia2. Kepada Orang Tua MuridTak hanya berhubungan dengan peserta didiknya, guru juga secara tidak langsung berhubungan dengan orang tua atau wali peserta didik. Karena itulah, guru dituntut dapat profesional menghadapi orang tua atau wali peserta didik yang menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. Hubungan guru dengan orang tua atau wali peserta didik juga diatur dalam kode etik guru yang salah satu tugasnya memberikan informasi terkait perkembangan peserta didiknya. Konsultasi yang dibutuhkan orang tua atau wali peserta demi kemajuan pendidikan anak, harus diemban baik oleh guru. Tentu tidak mudah bagi seorang guru untuk menempatkan posisi sebagai konsultan, sebab orang tua atau wali peserta didik belum tentu punya misi dan visi yang sama dengan peserta didik. Disinilah peran penting kode etik memberikan pencerahan serta batasan. Sebab kode etik diperlukan bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi. 3. Kepada MasyarakatSebagai salah satu agen pembangun bangsa, guru punya tanggung jawab besar di masyarakat. Maka itu, diatur pula kode etik guru dalam kehidupan bermasyarakat. Guru harus menjadi teladan di kehidupan sosial dan bermasyarakat. Dalam kode etik di kehidupan bermasyarakat, guru dituntut dapat menjalin hubungan yang harmonis dan dapat membangun komunikasi dengan masyarakat. Bahkan ketika ada kejadian sosial di tengah masyarakat yang bersinggungan dengan pendidikan atau sebuah norma dan perilaku, guru juga turut berperan serta dalam mengambil keputusan. Mampu menjadi contoh, teladan dan sebagai agen perubahan sosial menjadikan posisi guru dalam kehidupan bermasyarakat sangat vital. 4. Terhadap Teman SejawatKode etik guru juga mengatur hubungan dengan teman satu profesi. Maksud di sini sangat baik yaitu supaya sebagai rekan sesama guru saling mendukung dan mengingatkan dimanapun berada. Lewat kode etik kepada teman sejawat untuk saling menghormati, menghargai, dan saling percaya akan rekan satu profesi. Oleh karena itu dalam satu pasal tertulis agar rekan satu profesi harus dapat saling membangun hubungan kekeluargaan, solidaritas dan saling menghormati baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Saling membantu untuk pengembangan diri juga dianjurkan sesama guru, gunanya tidak hanya untuk kepentingan pribadi semata tapi membangun dasar pendidikan lebih berkualitas. 5. Kode Etik Terhadap ProfesiSeperti kita ketahui, salah satu kategori pekerjaan profesi dituntut untuk memiliki lisensi, keterampilan serta pengetahuan yang didapat dari lembaga pendidikan formal. Begitupun sebagai seorang guru yang dituntut untuk dapat memenuhi kualifikasi tersebut. Seorang guru harus dapat menjunjung tinggi profesinya sesuai yang diamanatkan dalam kode etik. Perkembangan teknologi juga menuntut guru untuk dapat mengembangkan profesionalismenya sejalan dengan kemajuan iptek. Tentu, manfaat kode etik terhadap profesi ini guna mendorong guru untuk dapat terus berkembang dan terbuka terhadap kemajuan. Bila seorang guru mampu mengamalkan hal tersebut, manfaat akan terasa langsung ke peserta didik dan masyarakatnya. Baca juga Memahami Kurikulum Pendidikan di IndonesiaSanksi Pelanggaran Kode Etik Guru Sejalan dengan adanya kode etik sebuah profesi, tentu terdapat pula pengawas, lembaga atau dewan khusus yang mengawasi berjalannya kode etik dalam sebuah profesi. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan keanggotaan, maka fungsinya adalah memberikan sanksi, evaluasi dan pengawasan. Begitu juga dalam profesi guru yang memiliki pengawasan di PGRI terkait pelanggaran yang bila terjadi dalam kode etik. Lalu apa yang disebut pelanggaran dalam kode etik guru? Tentu ketika seseorang melakukan hal yang merugikan kepada pihak-pihak terkait. Apabila hal tersebut terjadi, maka seorang guru harus menerima sanksi sebagai berikut Dalam kategori apa disebut pelanggaran? Ini terjadi bila seorang profesional melakukan penyimpangan perilaku atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan profesi guru. Bila terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diterima oleh guru bisa berupa sanksi sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Tentu sanksi yang diberikan harus objektif, tidak diskriminasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi dan peraturan Sanksi Pelanggar Kode Etik Guru Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, sanksi dari pelanggaran dalam kode etik mulai dari ringan, sedang dan berat. Lebih rinci lagi, sanksi yang diberikan dalam kategori tersebut antara lain Sanksi ringan Pelanggar pada kasus yang dinilai sanksi ringan, Dewan Kehormatan Guru Indonesia melalui sekolah atau organisasi akan memberikan pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran. Serta mengingatkan kembali kepada guru untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Sanksi sedang Sanksi sedang umumnya diberlakukan bila guru tersebut dinilai melanggar kode etik apabila Dewan Kehormatan Guru atau organisasi dan sekolah menilai guru melakukan kesalahan cukup serius. Sehingga sanksi yang diberikan umumnya tidak hanya berupa teguran secara lisan. Pihak yang berwenang berpotensi memberikan sanksi seperti non-aktif sementara, hingga teguran secara tertulis. Sanksi berat Pelanggaran dengan sanksi berat diberikan bila guru terlibat persoalan berat atau mengarah pidana yang merugikan orang banyak. Pada sanksi berat diberikan bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat dan dikeluarkan dari organisasi guru. Baca Juga Memahami Peran Media Sosial dalam PendidikanKesempatan Membela Diri Di sisi lain setiap pelanggaran yang dilakukan seorang guru, Dewan Kehormatan Guru dan organisasi serta sekolah wajib memberikan kesempatan untuk kepada yang melanggar kode etik guru untuk menjelaskan kronologis dan diberikan kesempatan untuk membela diri. Bahkan dalam pembelaan diri yang dilakukan, guru diperkenankan untuk didampingi organisasi profesi guru atau penasihat hukum. Selanjutnya guru diberikan kesempatan menjelaskan pembelaan dirinya di depan Dewan Kehormatan Guru untuk keputusannya diberikan sanksi atau tidak juga ditetapkan jenis sanksi yang diterima. Demikian artikel tentang kode etik guru dan sanksinya jika terjadi pelanggaran. Semoga makin memahami tentang profesi pendidik serta membantu dalam kegiatan belajar mengajar setiap hari. SejauhManakah Kode Etik Guru Indonesia Berperan? Sebuah pertanyaan yang mungkin sulit dijabarkan karena sebagian besar tidak mau tau yang namanya KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia, dan mungkin juga anda, he Mungkin juga karena belum tau ada KEGI sehingga tidak kepikiran sedikitpun tentang KEGI.

Setelah kuliah daring dilaksanakan, pada pertemuan XI, 7 April 2020. Mahasiswa melalui kelompok bertanya terkait materi ā€œPeran Guru sebagai Manajerā€ yang ada dalam buku ajar. Berikut pertanyaan dan jawabannya. Semoga bisa bermanfaat Pertanyaan Saya Feny Rizka Antami 1902040044 perwakilan dari kelompok 2, ingin bertanya. Bagaimana pendapat bapak tentang guru-guru yang selama ini hanya datang, absen, tugas, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan apapun tentang pelajaran yang dibawakan. Apakah mereka juga di sebut pendidik profesional? Lalu apakah dalam kuliah daring ini, dosen dan guru termasuk tenaga pendidik profesional? Jika tidak, mengapa? Dan jika iya, mengapa? terima kasih pak. Jawaban; Jika kita melihat Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, guru yang hanya datang, absen, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan yang dibawah, bisa disebut bukan pendidik professional! Mengapa? Karena profesi guru adalah pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Salahs atu yakni, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaaan, dan akhlak mulia. Dari butir itu saja mereka sudah tidak memiliki komitmen apalagi akhak, berarti secara prinsip tidak bisa disebut mereka professional. Belum lagi kita melihat point e, memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalan. Berarti mereka tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya berarti mereka juga tidak pantas disebut seorang professional. Guru dan dosen dalam kuliah daring ini termasuk tenaga pendidik professional. Jika kita melihat dari Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, sangat jelas, para guru dan dosen adalah merupakan orang yang memiliki bakat,minat dan panggilan jiwa dan idealism. Ketika mereka melaksanakan daring dengan baik, berarti mereka berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi saat mereka mampu menjelaskan dan melaksanakan pembelajaran berarti mereka memiliki kompetensi yang memang sesuai dengan bidang tugas. Apalagi mereka tetap mengajar di masa pandemic ini, berarti memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalannya. Ini juga menjawab pertanyaan 1 saya. Mengapa guru disebut pendidik professional karena untuk menjadi guru dibutuhkan waktu yang lama, berjenjang dan tidak serta merta bisa dilakukan semua orang. Misalnya harus mengambil pendidikan S1 keguruan, dan saat ini harus melanjut pada pendidikan profesi guru PPG, guru adalah sebuah profesi yang dijamin undang-undang yakni dalam tugasnya ada perlindungan hokum, memiliki kode etik, memiliki organisasi profesi seperti PGRI yang mengatur berkaitan dengan keprofesionalan guru. Agar kelas bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Apakah ada point-point penting yang dibuat oleh guru sebagai manajer dalam kelasnya? Jawaban Peran guru sebagai manajer dalam buku saya di halaman 238-239, sangat jelas, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di sini tentunya tujuan pembelajaran, dimana tujuan pembelajaran itu adalah bagaimana siswa belajar, bukan belajar guru. Jadi, merencanakan tujuan pembelajaran bisa dilakukan dalam perencanaan, di mana dalam RPP bisa diketahui tujuan intruksional umum atau tujuan intruksional khusus. Misalnya, setelah pembelajaran ini siswa bisa memahami….,siswa dapat menyebutkan ….. materi yang dipelajari. Dari sini point-pointi penting yang harus dilakukan; Guru harus bisa membuat RPP dengan baik Mengorganisasi berbagai sumber belajar. Di ini guru harus bisa memanfaatkan berbagai macam sumber belajar, mulai dari bahan, media yang digunakan dan metode ataua model. Guru harus bisa menjadi pemimpin, dalam artian, bisa memotivasi, mendorong dan menstimulus siswa. Misalnya, ketika siswa malam belajar, guru bisa memberikan motivasi, atau memberi stitumulus yang sifatnya bisa positif dan negative. Stimulus positif, siapa yang bisa mengerjakan nanti saya beri nilai? Point terakhir adalah mengawasi. Untuk melihat apakah sesuatu itu sudah berjalan sesuai fungsinya, maka dilakukan pengawasan sehingga tujuan pembelajaran itu terjadi. Pertanyaan; Apakah seorang guru pemula bisa langsung menjadi guru professional? Jawaban Bisa jika memenuhi dari prinsip-prinsip profesionalitas. Guru pemula bisa saja disebut guru professional karena memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa serta idealism menjadi guru. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya. Memiliki kompetensi yang diperlukan, dan memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan profesionalan, dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja dan tentunya dalam menjalakan tugasnya ada jaminan hokum dan telah bergabung dalam organisasi profesi. Selain itu, apabila dia sudah melewati pendidika profesi guru PPG dan dapat pengakuan dari pemerintah seperti sertifikasi, maka bisa disebut professional. Atau menurut Prof Dr Arief Rahman, jika mengaku seorang guru professional maka harus ada elemen-elemen yang melekat, misalnya, value, ethic,attitude, habit, knowledge dan skill. 255-256 buku saya. Pertanyaan Saya Febby Indriani mewakili kelompok. Adapun pertanyaan saya. Kompetensi Guru itu ada skema seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesi. Jika salah satu dari 4 tidak ada pada seorang guru. Apakah guru tersebut masih bisa dibilang guru? Atau tetap guru tetapi tidak disebut professional? Pertanyaan Guru seperti dalam buku saya dan buku-buku manajemen pendidikan lain, adalah pendidik professional yang diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Keberadaan dijamin undang. Pada Pasal 8 Undang-Undang No 14 Tahun 2015 juga dijelaskan ā€œGuru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untang mewujudkan tujuan pendidikan nasionalā€. Ditegaskan kembali pada pasal 9 ā€œbahwa kualifikasi akademik diperoleh melalui penddiikan tinggi program sarjana atau program diplomat empat. Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi kompetensi dan sertifikasi pendidik. Pada pasal 10 dijelaskan, kompetensi yang dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Apabila salah satu kompetensi itu tidak dimiliki seorang guru maka akan berpengaruh terhadap kualitas kerjanya. Karena profesional itu disebut ini adalah ahli, pakar, mumpuni dalm bidang yang digelutinya. Misalnya saja, guru tidak memiliki kompetensi profesional. Di dalamnya yakni menguasai bahan pengajaran, jika ada guru yang tidak menguasai bahan pengajaran ini sangat berbahaya terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Jadi, intinya jika dalam diri guru ada salah satu kompetensi yang hilang, maka sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja, kehidupan di masyarakat, kehidupan dalam organisasi di tempat kerja bahkan terhadap mutu pendidikan. Pertanyaan Saya Widya Salza Putri mewakili kelompok. Apakah seorang guru di Indonesia sudah masuk ke dalam standar professional dalam mengajar peserta didik? Jawaban ; Sudah! Alasannya, pemerintah sudah menjamin guru. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas disebutkan bagaimana guru itu adalah pekerjaan professional. Banyak pasal-pasal yang menegaskan guru adalaha pendidik professional. Pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasal 7 juga menyatakan ā€œProfesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksakan berdsarkan prinsip. Antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealism, serta memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya juga ditegaskan adalah jaminan perlindungan hukum dalam menjalakan tugas keprofesionalan dan memiliki organisasi profesi seperti PGRI dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja seperti sertifikasi guru. Ada kode etik yang mengatur. Dan semua tentang guru diatur serta memiliki standar seperti melalui pendidikan yang tinggi melalui program sarjana, atau program diploma empat. Saat ini juga ada program profesi guru PPG. Semua itu menjelaskan bahwa guru adalah profesi dan jelas standarnya. Pertanyaan Saya Putri Humaira. Pertanyaannya, Peran guru dalam manajemen itu meliputi sebagai organisator, manajer, administrator dan sebagai evaluator. Apakah dalam menjalankan perannya seorang guru dapat melakukan keempat peran itu secara bersamaan? Jawaban Tidak harus bersamaan, tapi berjalan harus beringinan. Misalnya, antara peran sebagai manajer, dengan sebagai evaluator. Kalau manajer guru harus merencanakan tujuan pembelajaran, mengorganisasi sumber, dan memimpin meliputi motivasi, mendorong dan menstimulasi serta mengawasi apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan peran evaluator. Guru melalui evaluasi dapat mengumpulkan informasi. Jadi peran manajer dijalankan dulu, baru kemudian setelah berjalan dilakukan evaluasi, di mana titik kelemahan dan kelebihan. Jelas ya!

\n pertanyaan tentang kode etik profesi guru
Berikutyang dapat kami bagikan terkait kumpulan pertanyaan tentang kode etik guru. Titik efnita, s.e., m.m. Pertanyaan dari kelompok 3 ( guru ) Ćø apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara berlaku secara internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi akuntansi ?
Soal Pilgan Materi Profesi Guru22. Guru dalam mempersiapkan materi pelajaran didasarkan pada kebutuhan siswanya, hal ini disesuaikan dengan karakteristik kode etik suatu profesi ditinjau dari aspek….a. Filosofis – kontekstualb. Etis – psikologisc. Etis – pragmatisd. PengabdianJawabanc. Etis – pragmatis23. Hal-hal berikut merupakan kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki seorang guru, kecualia. Guru harus beragama dan berkewajiban untuk meningkatkan iman dan taqwab. Percaya pada diri sendiric. Mempunyai sifat apriorid. Toleransi dan tenggang rasaJawabanc. Mempunyai sifat apriori24. Kompetensi sosial mencakup kemampuan guru untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungannya. Pendapat ini dikemukakan oleh. . ..a. Cece Wijayab. Amijayac. Achmad Sanusid. DewantaraJawabanc. Achmad Sanusi25. Guru hendaknya berperan sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan dengan memahami dunia sekitar dan lingkungannya. Tugas ini merupakan kaitan kompetensi sosial guru antara fungsi kompetensi dengan…a. Sosial guru dengan sifat kompetensi gurub. Sosial guru dengan ruang lingkup kompetensi guruc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian gurud. Sosial guru dengan kepribadian guruJawabanc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian guru26. Salah satu kompetensi sosial guru menurut Cece Wijaya adalah bersikap...a. Ramah tamah dan murah senyumb. Pemarah dan pendendamc. Bersikap simpatikd. Masa bodoh dan aroganJawabanc. Bersikap simpatik27. Menurut Udi Turmudi 1987;8 faktor-faktor penentu aktualisasi peristiwa belajar mengajar adalah1. Tujuan, siswa, pengajar2. Materi pelajaran, alat-alat3. Faktor ekonomi, administrasi, besar kelas, ruangan, jumlah jam pelajarana. 1 dan 2b. 1 dan 3c. 2 dan 3d. 1, 2 dan 3Jawaband. 1, 2 dan 328. Kemampuan mengetahui, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, menyintesiskan dan mengevaluasi sejumlah pengetahuan yang diajarkan merupakan aspek-aspek dari kompetensi ...a. Penguasaan bahan bidang studib. Pengelolaan program belajar mengajarc. Pengelolaan kelasd. Penggunaan mediaJawabana. Penguasaan bahan bidang studi29. Penguasaan materi dan kemampuan mengajar yang tepat dapat ditentukan oleh guru apabila ia mengetahui cara-cara dalam . . .a. Memilih metode yang tepatb. Menyampaikan bahan bidang studic. Analisis bidang studid. Membuat rincian materiJawabanb. Menyampaikan bahan bidang studi30. Pengetahuan tentang perkembangan anak sangat diperlukan oleh guru untuk....a. Menentukan posisi anak di dalam keluargab. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompokc. Menentukan pengelompokan kelasd. Menyesuaikan metode pembelajaranJawabanb. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompok31. Interaksi yang baik yang terjadi antara guru dan siswa di sekolah seharusnya bersifat....a. Guru memberikan kemajuan kepada para siswab. Guru menjaga jarak dengan siswa agar mereka tidak terlalu dekat dengannyac. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknyad. Selalu memberikan pujian kepada semua siswa dan dalam segala halJawabanc. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknya32. Jika pendidikan dipandang dari sudut kata kerja, maka pendidikan merupakan...a. Sesuatu yang telah diperolehb. Proses inkuiri yang berkelanjutanc. Kegiatan yang berlangsung antara guru dan siswad. Kegiatan yang terjadi karena adanya kurikulum, materi ajar, metode, dan mediaJawabanb. Proses inkuiri yang berkelanjutan33. Ciri-ciri konsep diri yang berorientasi pada diri sendiri adalah . . .a. Menghargai orang lainb. Bisa bekerja samac. Menonjolkan dirid. Bertanggung jawabJawabanc. Menonjolkan diri34. Mengapa seorang guru perlu melakukan analisis kurikulum? Agar kurikulum yang digunakan....a. Dipahami betul oleh para gurub. Disesuaikan dengan metode yang digunakanc. Tidak menyimpang dari kurikulum yang ideald. Disesuaikan dengan lingkungan peserta didikJawabanc. Tidak menyimpang dari kurikulum yang ideal35. Manakah kegiatan guru di bawah ini yang tidak termasuk pada kegiatan awal pembelajaran?a. Menghubungkan materi yang telah dipelajari dengan materi yang belum dipelajarib. Selalu menumbuhkan hasrat belajar siswac. Mengantarkan siswa kepada informasi barud. Menginformasikan tujuan pembelajaran hari iniJawabanc. Mengantarkan siswa kepada informasi baru36. Kompetensi sosial mencakup kemampuan guru untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungannya. Pendapat ini dikemukakan oleh. . ..a. Cece Wijayab. Amijayac. Achmad Sanusid. DewantaraJawabanc. Achmad Sanusi37. Guru hendaknya berperan sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan dengan memahami dunia sekitar dan lingkungannya. Tugas ini merupakan kaitan kompetensi sosial guru antara fungsi kompetensi dengan…a. Sosial guru dengan sifat kompetensi gurub. Sosial guru dengan ruang lingkup kompetensi guruc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian gurud. Sosial guru dengan kepribadian guruJawabanc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian guru38. Salah satu kompetensi sosial guru menurut Cece Wijaya adalah bersikap...a. Ramah tamah dan murah senyumb. Pemarah dan pendendamc. Bersikap simpatikd. Masa bodoh dan aroganJawabanc. Bersikap simpatik39. Penguasaan materi dan kemampuan mengajar yang tepat dapat ditentukan oleh guru apabila ia mengetahui cara-cara dalam . . .a. Memilih metode yang tepatb. Menyampaikan bahan bidang studic. Analisis bidang studid. Membuat rincian materiJawabanb. Menyampaikan bahan bidang studi40. Pengetahuan tentang perkembangan anak sangat diperlukan oleh guru untuk....a. Menentukan posisi anak di dalam keluargab. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompokc. Menentukan pengelompokan kelasd. Menyesuaikan metode pembelajaranJawabanb. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompok41. Interaksi yang baik yang terjadi antara guru dan siswa di sekolah seharusnya bersifat....a. Guru memberikan kemajuan kepada para siswab. Guru menjaga jarak dengan siswa agar mereka tidak terlalu dekat dengannyac. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknyad. Selalu memberikan pujian kepada semua siswa dan dalam segala halJawabanc. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknya42. Jika pendidikan dipandang dari sudut kata kerja, maka pendidikan merupakan...a. Sesuatu yang telah diperolehb. Proses inkuiri yang berkelanjutanc. Kegiatan yang berlangsung antara guru dan siswad. Kegiatan yang terjadi karena adanya kurikulum, materi ajar, metode, dan mediaJawabanb. Proses inkuiri yang berkelanjutan PersatuanGuru Republik Indonesia menyebutkan, salah satu etika profesi guru yang wajib dimiliki oleh seluruh guru adalah guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Merujuk pada hal tersebut, mengidikasikan bahwa secara bersama-sama , guru wajib menjaga marabat mereka. Jika salah satu Gran Cursos Online Ć© uma marca da empresa GRAN TECNOLOGIA E EDUCAƇƃO S/A, CNPJ SBS Quadra 02, Bloco J, Lote 10, EdifĆ­cio Carlton Tower, Sala 201, 2Āŗ Andar, Asa Sul, BrasĆ­lia-DF, CEP Gran Cursos Online - Ā© Todos os direitos reservados denganpendidikan profesi guru dank kode etik guru profesional. untuk teknik pengumpulan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Begitu juga Seharusnya para calon guru professional sudah mengerti tentang pertanyaan tentang peniliaan intelektual yang cangkupannya memaknai kode etik. Untuk itu Sebagai suatu tatanan kode etik yang BANGUN PENDIDIKAN - Kode etik guru merupakan norma atau asas yang harus diikuti oleh guru di Indonesia sebagai panduan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman ini diharapkan dapat membedakan perilaku yang baik dan buruk seorang guru serta menentukan hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai pendidik. Kehadiran kode etik ini bertujuan untuk menjadikan guru sebagai sosok yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan secara mendalam terkait kode etik guru dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang pendidik. Selain itu, akan dibahas pula konsekuensinya jika dilanggar oleh seorang guru, serta manfaatnya. Untuk itu simak ulasannya di bawah ini. Pengertian Kode Etik Profesi Keguruan Pengertian Kode Etik Profesi Keguruan RDS Kode etik profesi keguruan adalah seperangkat norma, nilai, dan prinsip yang harus diterapkan oleh seorang guru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Kode etik profesi keguruan berisi tentang tata cara berperilaku, bertindak, dan bersikap sebagai seorang guru yang profesional dan bertanggung jawab. Kode etik profesi keguruan biasanya mencakup beberapa hal, seperti etika, moralitas, integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme. Kode etik tersebut mengatur mengenai standar etika yang harus diterapkan oleh guru dalam hubungannya dengan siswa, rekan kerja, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Penerapan kode etik profesi keguruan sangat penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan citra profesi keguruan. Kode etik profesi keguruan membantu guru untuk menjadi pendidik yang bertanggung jawab, berintegritas, dan memperhatikan kepentingan siswa serta masyarakat. Sebagai contoh, kode etik guru di Indonesia mencakup beberapa prinsip seperti menghargai hak asasi manusia, menjunjung tinggi profesionalisme, memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat, tidak diskriminatif, menghindari tindakan yang membahayakan siswa, dan memperbaharui ilmu pengetahuan. Dengan menerapkan kode etik guru ini, maka seorang guru akan dianggap sebagai sosok yang terhormat, mulia, dan bermartabat dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi Kode Etik GuruRDS Kode etik keguruan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, di antaranya 1. Sebagai panduan perilaku Kode etik keguruan memberikan panduan atau pedoman perilaku bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik ini memberikan acuan tentang perilaku yang baik dan buruk, sehingga guru dapat mempertahankan integritas dan kehormatan profesi. 2. Menjaga kualitas pendidikan Dengan mematuhi kode etik keguruan, seorang guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas, memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat, serta mampu mengembangkan potensi siswa dengan baik. 3. Memelihara hubungan yang baik Kode etik keguruan juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat membangun kepercayaan dan menghormati hak-hak siswa serta menghargai perbedaan budaya dan agama dalam masyarakat. 4. Menjaga kepercayaan publik Kode etik keguruan dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap profesi guru. Seorang guru yang mematuhi kode etik akan dihormati dan diakui oleh masyarakat sebagai sosok yang dapat dipercaya dan memiliki integritas tinggi. 5. Memelihara profesionalisme Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Manfaat Kode Etik Guru Manfaat Kode Etik GuruRDS Kode etik guru memiliki banyak manfaat, di antaranya Memberikan panduan bagi guru dalam menjalankan tugasnya Memberikan panduan bagi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Panduan ini meliputi perilaku yang diharapkan, tanggung jawab, etika profesional, dan standar kinerja. Membantu menjaga kualitas pendidikan Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan memperhatikan kepentingan siswa serta masyarakat. Menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat Kode etik guru juga berfungsi untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara guru, siswa, dan masyarakat. Membantu menjaga citra dan martabat profesi guru Dengan mematuhi kode etik guru, guru dapat menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta dihormati oleh masyarakat. Menjaga profesionalisme dalam profesi pendidikan Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Mencegah penyalahgunaan wewenang Kode etik keguruan dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh seorang guru sebagai pendidik. Menghindari konflik kepentingan Kode etik keguruan juga berfungsi untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara guru dan pihak lain, seperti keluarga siswa atau pihak sponsor. 10 Kode Etik Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005 10 Kode Etik Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005RDS Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur mengenai kode etik bagi guru dan dosen. Beberapa poin penting yang terkait dengan kode etik guru menurut UU tersebut antara lain Guru harus menghargai hak asasi manusia dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Guru harus berperan sebagai teladan bagi siswa dalam hal sopan santun, integritas, dan moralitas. Guru harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Guru harus memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Guru tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan status sosial. Guru harus menghindari tindakan yang merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa. Guru tidak boleh menyalahgunakan kewenangan atau wewenang yang dimiliki sebagai pendidik. Guru harus memperbaharui ilmu pengetahuannya secara terus-menerus dan mengembangkan diri sebagai pendidik yang berkualitas. Guru harus menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta memperjuangkan hak-haknya sebagai pendidik. Guru harus memperjuangkan terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan kondusif. Kode etik guru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas guru sebagai pendidik serta menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Hubungan Kode Etik dan Profesi Keguruan Hubungan Kode Etik dan Profesi KeguruanRDS Kode etik guru sangat erat kaitannya dengan profesi keguruan. Kode etik menjadi panduan dan acuan bagi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Kode etik tersebut mengatur mengenai etika dan moralitas yang harus diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa, maka guru harus memiliki kode etik yang jelas dan terstandarisasi untuk menjaga kualitas pendidikan yang diberikan. Kode etik juga membantu guru untuk menjaga integritas dan citra profesi keguruan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, guru harus selalu memperhatikan etika dan moralitas yang tercantum dalam kode etik guru. Guru harus menghindari tindakan yang dapat merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa serta tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif. Dengan menerapkan kode etik keguruan, maka profesi keguruan akan semakin dihormati dan diakui oleh masyarakat. Guru akan dianggap sebagai sosok yang terhormat, profesional, dan berkualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Demikianlah pembahasan mengenai kode etik guru, semoga pembahasan ini dapat memberikan pembahaman yang lebih baik tentang penting dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
PersatuanGuru Republik Indonesia menetapkan 9 kode etik guru. Satu diantaranya adalah "Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila". Kode etik guru merupakan perisai yang akan menjaga marwah profesi guru sekaligus tameng untuk menjaga moral dan karakter baik sehingga diguguh dan
67% found this document useful 3 votes27K views5 pagesOriginal TitleSOAL DAN JAWABAN KODE ETIK MATA KULIAH PROFESI Ā© All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes27K views5 pagesSoal Dan Jawaban Kode Etik Mata Kuliah Profesi KeguruanOriginal TitleSOAL DAN JAWABAN KODE ETIK MATA KULIAH PROFESI to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. SoalPilihan Ganda Etika Profesi 1. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 berisi rumusan yang membahas tentang a. Etika keilmuan. b. Etika Pegawai Negeri Sipil c. Etika kehidupan berbangsa d. Etika Pegawai Departemen Keuangan 2. Di bawah ini yang bukan termasuk perwujudan etika bernegara yaitu Kode Etik Guru Indonesia Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Profesional yang dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan Indonesia dituntut untuk memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip ā€œing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayaniā€.Di dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional, eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia dapat guru semakin penting dalam era global. Melalui bimbingan guru yang profesional, maka setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa dalam menjalakan tugas profesinya, maka guru perlu membekali diri dengan Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/ perlu menyadari sepenuhnya bahwa Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Kode Etik Guru IndonesiaKode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksudadalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Contoh Tata Tertib Guru Lengkap dengan KewajibannyaDownload Naskah Teks Sumpah Guru Indonesia dan Ikrar Guru PGRIContoh Kegiatan Pembiasaan untuk Membentuk Karakter Peserta DidikTujuanKode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan DasarKode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai Nilai-nilai agama dan Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Di dalam Kode Etik Guru memuat hubungan guru dengan stakeholder, sebagai Hubungan Guru dengan Peserta Didik2. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa3. Hubungan Guru dengan Masyarakat4. Hubungan Guru dengan sekolah5. Hubungan Guru dengan Profesi6. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya7. Hubungan Guru dengan PemerintahPelaksanaanGuru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan Etik Guru Indonesia secara lengkap dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ulasan mengenai pengertian Kode Etik Guru Indonesia, tujuan, fungsi, dan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat. 1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. (2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Pasal 8 (1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana
Jakarta Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar. Begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru memiliki seperangkat aturan yang untuk tidak oleh dilanggar yang disebut kode etik guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara ā€œing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayaniā€. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Dikutip dari laman Quipper, artikel ini akan membahasnya selengkapnya apa itu kode etik guru. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973 Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973 Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979 Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989 Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode Etik Guru Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Sebagai bagian dari profesi guru, apa saja kode etik seorang guru? Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimistis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News
\n \n \n\n pertanyaan tentang kode etik profesi guru
.
  • eshl7am4t1.pages.dev/186
  • eshl7am4t1.pages.dev/872
  • eshl7am4t1.pages.dev/398
  • eshl7am4t1.pages.dev/970
  • eshl7am4t1.pages.dev/362
  • eshl7am4t1.pages.dev/586
  • eshl7am4t1.pages.dev/402
  • eshl7am4t1.pages.dev/206
  • eshl7am4t1.pages.dev/85
  • eshl7am4t1.pages.dev/319
  • eshl7am4t1.pages.dev/307
  • eshl7am4t1.pages.dev/750
  • eshl7am4t1.pages.dev/285
  • eshl7am4t1.pages.dev/869
  • eshl7am4t1.pages.dev/668
  • pertanyaan tentang kode etik profesi guru